KOMPARASI.ID – Penetapan Muhammad Rizky Golonggomo alias Riki sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango menyisakan sejumlah pertanyaan.
Riki mengaku tidak berada di lokasi saat Polda Gorontalo melakukan penindakan, tetapi justru dijemput dari rumah untuk membantu menembak material tambang yang dikenal sebagai abu.
Alih-alih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi, Riki mengaku belakangan menerima surat penetapan tersangka. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menjerat dirinya.
“Saya kaget jadi tersangka. Kok saya kayak dijebak, terus dijadikan tersangka,” kata Riki saat menyampaikan keberatannya.
Menurut Riki, keterlibatannya di lokasi tambang sebatas memberikan jasa menembak material. Ia mengaku tidak memiliki material maupun peralatan pertambangan tersebut, serta tidak terlibat dalam kepemilikan ataupun pengelolaan usaha tambang.
“Saya hanya ambil gaji saja. Saya dibutuhkan saat sudah ada material. Saya tidak memiliki bahan ataupun peralatan, bukan punya saya,” ujarnya.
Riki mengklaim dirinya berada di rumah ketika didatangi pihak kepolisian. Ia kemudian diminta membantu pekerjaan menembak material tambang. Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, datang dari pihak Polda Gorontalo.
Ia mengaku bersedia membantu karena memahami permintaan itu sebagai bentuk pertolongan untuk menyelesaikan pekerjaan, bukan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana pertambangan.
“Saya sebagai bagian tembak. Saya akui, betul, saya tukang tembak. Tapi bukan hanya di situ. Siapa pun yang menelepon saya dan meminta tolong menembak, saya kerjakan karena saya digaji,” katanya.
Persoalan lain yang dipertanyakan Riki adalah proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku hanya sekali dimintai keterangan oleh penyidik, yakni ketika petugas mendatangi lokasi tambang pada 25 September 2026.
Menurut dia, saat itu dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak lagi menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum menerima surat penetapan tersangka.
Riki menyebut surat penetapan tersangka bernomor S.Tap.Tersangka/26/10/Res.5.5/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang mencantumkan namanya dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan.
Ia mempertanyakan mengapa status hukumnya berubah, sementara menurut pengakuannya, ia tidak berada di lokasi saat penindakan awal dan hanya dimintai bantuan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu.
“Kalau menjadi saksi, tidak masalah. Tapi kenapa saya jadi tersangka? Apa dasar saya ditetapkan sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan?” ujarnya.
Dalam surat tersebut, penyidik menyangkakan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 161.
Namun, keberatan Riki tidak serta-merta membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut keliru. Dasar penetapan, alat bukti, serta konstruksi perkara tetap harus diuji melalui proses hukum.
Penjelasan penyidik mengenai peran spesifik Riki dalam perkara ini menjadi penting untuk menjawab pertanyaan yang disampaikannya.
Riki juga mempersoalkan dugaan ketidakmerataan penindakan terhadap aktivitas pengolahan material emas di wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Ia mengklaim pekerjaan menembak material tambang bukan hanya dilakukan di satu lokasi. Menurut dia, terdapat banyak pelaku usaha pengolahan yang menjalankan aktivitas serupa di kawasan tersebut.
“Banyak sekali. Kalau mau dibilang, ratusan. Kalau sidak satu hari, tidak selesai,” kata Riki ketika menggambarkan banyaknya lokasi pengolahan yang menurutnya beroperasi di wilayah itu.
Ia menilai, jika aktivitas serupa memang ditemukan di banyak tempat, penegakan hukum seharusnya dijelaskan berdasarkan peran dan bukti yang dimiliki penyidik terhadap setiap pihak yang terlibat.
“Rata-rata pengolahan di sana sama. Tapi yang lain tidak disentuh, hanya satu ini saja. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum. Banyaknya aktivitas serupa, apabila benar, tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang.
Namun, aparat perlu menjelaskan dasar penindakan dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan secara sewenang-wenang.
Riki juga mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas di lokasi ketika Polda Gorontalo pertama kali melakukan penindakan. Ia mengatakan baru melihat adanya kegiatan setelah didatangi petugas di rumahnya.
Karena itu, klaim mengenai jumlah lokasi pengolahan maupun dugaan perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha masih memerlukan verifikasi independen.
Dalam perkara tersebut, Riki mengaku tidak mengenal pelapor bernama Rahmat Buhe, S.H., yang tercantum dalam dokumen yang ia terima.
Ia mengatakan tidak pernah memiliki hubungan maupun komunikasi dengan orang tersebut. Riki juga mengaku baru memperoleh informasi mengenai identitas pelapor setelah mencari tahu lebih lanjut.
Meski demikian, identitas pelapor dan hubungan pelapor dengan perkara tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya penetapan tersangka. Hal yang lebih mendasar adalah kecukupan bukti, keterkaitan perbuatan yang disangkakan, serta pemenuhan prosedur hukum dalam penanganan perkara.
Riki menyatakan akan mendatangi penyidik untuk mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum, tetapi berharap keberatannya mendapat penjelasan.
Di tengah persoalan hukum yang dihadapinya, Riki mengatakan dirinya memiliki seorang istri dan empat anak yang masih kecil.
Ia mengaku bekerja berdasarkan panggilan dan menerima bayaran atas jasa yang diberikan, bukan sebagai pemilik usaha pertambangan.
Riki menyebut dirinya merupakan lulusan sarjana dan pernah mencoba melamar pekerjaan, tetapi hingga kini masih mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya punya anak istri. Anak saya empat, masih kecil. Saya bukan mau cari apa, tetapi bagaimana mencukupi kebutuhan mereka,” katanya.
Ia berharap penyidik dapat menjelaskan secara terbuka alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dan mempertimbangkan keberatan yang akan disampaikan.
“Saya akan kooperatif. Tapi saya berharap ini bisa ditinjau kembali. Kalau menjadi saksi, tidak masalah bagi saya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Gorontalo mengenai dasar penetapan Muhammad Rizky Golonggomo alias Riki sebagai tersangka, termasuk bukti yang mendasari sangkaan dan peran spesifik yang dituduhkan kepadanya. (Rls)
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel










Leave a Reply