Mantan Bupati Bone Bolango Resmi Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos

Hamim Pou kenakan Jas Merah muda

KOMPARASI.ID – Hamim Pou, seorang mantan Bupati yang dikenal dengan dedikasinya dalam melayani masyarakat, kini terperangkap dalam belitan hukum.

Lahir pada 11 Januari 1969 di Gorontalo, Hamim menjalani perjalanan karir yang menonjol sebelum berurusan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Hamim meniti karirnya melalui pendidikan tinggi, meraih gelar S.2 dari Universitas Sebelas Maret Solo. Dedikasinya dalam pelayanan masyarakat membawanya ke panggung politik, di mana ia memegang peran penting sebagai Bupati di Kabupaten Bone Bolango.

Namun, sorotan terhadap Hamim tidak lagi hanya sebatas prestasi politiknya. Pada 17 April 2024, mantan Bupati Bone Bolango itu resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang telah berlangsung sejak tahun 2011-2012.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, pada tahun anggaran 2011 dan 2012, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango melakukan pemberian Bantuan Sosial.

Baca Juga :  Pelestarian Malahengo Menyelamatkan Flora Endemik Gorontalo yang Terancam Punah

“Bansos tersebut ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik. Total anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan mencapai Rp10.390.106.750,00.”ungkapnya

Purwanto juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial selama tahun 2011 dan 2012, terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00, tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011- 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Dalam proses tersebut, dua terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Namun, menariknya, dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut, terungkap bahwa Hamim bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah terlibat dalam perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kohati PB HMI Luncurkan Logo Milad ke-58, Sisiana Tuamaji Pimpin Persiapan Diesnatalis

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 69 saksi, serta melibatkan keterangan dari ahli hukum keuangan negara, auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan ahli hukum pidana

“sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.”ungkap Purwanto

Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–189/P.5/Fd.1/04/2024, dengan jangka waktu penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 hingga tanggal 6 Mei 2024, di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

Lanjutnya,  Hamim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Baca Juga :  30 Anggota DPRD Kota Gorontalo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

 

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *