Polres Bonebol Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Dokumen Palsu Caleg ZIS

KOMPARASI.ID – Polres Bone Bolango (Bonebol) telah menegaskan integritasnya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan oknum calon anggota legislatif (Caleg) dengan inisial ZIS.

Tindakan ini diwujudkan dengan penetapan 3 tersangka terkait dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Caleg.

Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, ketiga tersangka termasuk pihak BNN, oknum Caleg ZIS, dan salah satu tim pemenangan dengan inisial AFB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dengan teliti.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Gorontalo dan Boalemo

Hasil penyelidikan menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu saat pemberkasan syarat sebagai Caleg.

Dalam penyidikan terungkap bahwa saat uji Psikotes, oknum Caleg ZIS sedang dalam ibadah umroh dan diwakili oleh orang lain. Begitu juga saat tes urin, ZIS tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh dan hasilnya diduga diwakili oleh orang lain.

Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan. Diperkirakan akan ada tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga :  IRIS Resmi Memenuhi Syarat, Miftahudin: Seluruh Tim Siap All Out

Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli, menyatakan bahwa akan ada rilis resmi setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara.

Kasus ini telah menjadi perbincangan di masyarakat Bonebol, menimbulkan kecaman atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Caleg tersebut.

Dugaan pemalsuan dokumen Caleg ZIS menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam politik untuk bertindak dengan integritas dan kejujuran.

Laporan Awal LP3-G

Sebelumnya, oknum Caleg dari partai Nasdem tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) karena ragu atas legalitas berkas psikotes dan tes urin yang digunakan untuk seleksi bakal calon legislatif pemilu 2024.

Baca Juga :  Skandal Pemalsuan Dokumen Caleg, Kepala BNNK Bone Bolango dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Surat yang dilayangkan LP3-G ke Bawaslu Bonebol menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan uji Psikotes, yang bersangkutan sedang dalam ibadah umroh dan diwakili oleh orang lain. Sehingga legalitasnya diragukan dan berdampak hukum.

Selain itu, saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan, Caleg dapil Suwawa Cs juga tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh. Dampaknya, hasil tes tersebut diduga diwakili oleh orang lain.