KOMPARASI.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dengan inisial ZIS, atau yang lebih dikenal sebagai Owen, masih terus berproses.
Beberapa waktu lalu, penyidik dari Sentra Gakkumdu, yang dalam hal ini adalah Polres Bone Bolango, telah mengirimkan berkas perkara terkait Caleg dari partai Nasdem di dapil Suwawa ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Setelah melakukan penelitian, pihak Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara tersebut untuk diperbaiki atau dikenal sebagai P19.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai, menyatakan apresiasinya terhadap sikap tegak lurus dan normatif yang ditunjukkan oleh Kejaksaan dan Polres Bone Bolango dalam penanganan kasus ini.
Deno Djarai mengatakan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, mengingat proses hukumnya memiliki batas waktu yang sangat terbatas.
Meskipun tersebar informasi tentang dugaan upaya untuk menutup-nutupi kasus ini dengan dalih perbaikan berkas, Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya konsisten dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti secara cermat.
Ketiga tersangka tersebut termasuk Kepala BNNK Bonebol, oknum Caleg ZIS, dan salah satu anggota tim pemenangan dengan inisial AFB.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh ZIS saat mendaftar sebagai Caleg.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa saat pelaksanaan uji psikotes dan tes urin sebagai syarat pencalonan, oknum Caleg ZIS berhalangan hadir karena sedang menjalankan ibadah umroh. Dalam kedua situasi tersebut, ia diduga diwakili oleh AFB.













