KPU Gorontalo Gelar Bimtek Penyusunan DPHP dan Persiapan DPS Pilkada 2024

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar serangkaian kegiatan, termasuk bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP), persiapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), serta pembersihan data ganda dan invalid untuk Pilkada 2024.

Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menyatakan bahwa Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama sebulan, sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Lanjutnya, Dari coklit yang dilakukan pantarlih, kemudian menghasilkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).

“Dalam DPHP ini, KPU memastikan kembali adanya data ganda antara kabupaten dan secara berjenjang PPS dan PPK melakukan pleno terhadap DPHP tersebut menuju daftar pemilih sementara (DPS),” jelas Risan Pakaya (28/7/2024)

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Tindak Lanjuti Masalah Akses Aplikasi Sipol ke Bawaslu RI

Risan menambahkan bahwa agenda KPU pada tanggal 30-31 Juli 2024 di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara bertujuan untuk memastikan tidak ada data pemilih ganda, guna memberikan kepastian hukum bagi pemilih.

Data ganda di tingkat provinsi akan dibersihkan pada malam hari bersama jajaran KPU baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Ia juga menyebutkan bahwa data pemilih ganda di wilayah Provinsi Gorontalo kebanyakan ditemukan di Kabupaten Gorontalo.

“Dalam rangka menjalankan prosedur, kita akan memvalidasi kembali data pemilih tersebut. Sebelumnya, ada temuan dari Bawaslu mengenai warga negara asing, namun setelah divalidasi, ternyata tidak ada, dan insya Allah tidak ada WNA dalam pemutakhiran data,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Pastikan Kesiapan TPS di Gorontalo Utara untuk Pilkada 2024

Dalam Bimtek ini, untuk membersihkan data ganda, KPU akan melangsungkan diskusi antar kabupaten dan kota untuk memastikan data yang ada tidak ganda.

Risan Pakaya menekankan bahwa dalam menjalankan proses pemilu, terdapat 11 prinsip yang harus dipegang oleh penyelenggara, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, dan profesional.

“Apa yang dilaksanakan hari ini adalah bagian dari menjalankan amanah Undang-undang. Semua penyelenggara harus memberikan kepastian hukum kepada para pemilih, termasuk memperlihatkan asas akuntabilitas,” ujarnya.

Risan juga menambahkan bahwa selama sebulan penuh, penyelenggara telah melaksanakan coklit dengan penuh dedikasi.

“Selama menjalankan coklit, KPU Provinsi Gorontalo nyaris peringkat satu se-Indonesia, dan Gorontalo Utara peringkat satu coklit se-Provinsi Gorontalo,” katanya.

Baca Juga :  KPU Gorontalo Gencar Sosialisasikan Pilkada 2024, Sasar Pemilih Beragam Segmen

Risan menekankan bahwa dengan rapihnya pergerakan untuk memastikan hak pilih setiap orang, penyelenggara harus serius dan berhati-hati untuk menghindari gugatan.

“Bawaslu tentunya tidak akan menutup mata dan selalu ada temuan setiap agenda yang dilakukan KPU,” pungkasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *