Save 20% off! Join our newsletter and get 20% off right away!

Hingga Oktober 2024, Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp29,97 Triliun

keterangan foto : ilustrasi tekhnologi digital. (sumber foto kemenkeu)
keterangan foto : ilustrasi tekhnologi digital. (sumber foto kemenkeu)

KOMPARASI.ID Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.  Angka ini meliputi empat sumber utama diantaranya,  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun

pajak kripto Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,71 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,55 triliun.

Hingga Oktober 2024, sebanyak 193 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Penunjukan ini termasuk 15 pelaku usaha baru yang ditambahkan pada bulan Oktober, seperti FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., hingga BETTERME LIMITED.

Baca Juga :  Hamzah Sidik Djibran Naik Pitam dan Turunkan Fadel Muhammad Saat Sambutan

Selain itu, terdapat tiga pembetulan data pemungut PPN PMSE, yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Dari total 193 pelaku usaha, sebanyak 170 telah menyetor PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun. Jumlah ini mencakup setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,86 triliun pada 2024.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024. Jumlah ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp475,6 miliar pada 2024.

Baca Juga :  Alasan Bijak Megawati Memilih Mahfud MD sebagai Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Pajak ini terbagi menjadi Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger, serta Rp501,31 miliar dari PPN atas pembelian aset kripto.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp2,71 triliun. Angka ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,15 triliun pada 2024.

Pajak ini terdiri atas PPh 23 sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN sebesar Rp1,43 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP hingga Oktober 2024 mencapai Rp2,55 triliun. Jumlah ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp1,03 triliun pada 2024. Pajak SIPP mencakup PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

Baca Juga :  Perbaikan dan Penyempurnaan Kinerja PNBP serta Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha digital untuk memastikan kesetaraan antara bisnis konvensional dan digital.

Pemerintah juga berkomitmen menggali potensi penerimaan pajak dari berbagai subsektor ekonomi digital, termasuk perdagangan aset kripto, fintech, dan transaksi pengadaan barang/jasa melalui SIPP.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia,” ujar Dwi.