KOMPARASI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Gorontalo kembali mencuat. Kali ini, ahli waris mengaku kehilangan sertifikat kepemilikan rumah yang berada di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo.
Kasus ini bermula dari keluarga almarhum Aswin Ismail. Semasa hidup, Aswin Ismail menikah dengan Hapsa Melu dan dikaruniai tiga orang anak, yakni Moh. Aswin Ismail, Rustam Ismail, dan Ratna Aswin Ismail (alm).
Selama pernikahan tersebut, pasangan ini memiliki sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah di Kelurahan Dulomo Selatan dan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, serta sebuah rumah permanen yang telah bersertifikat.
Pada tahun 1973, Aswin Ismail kembali menikah dengan seorang perempuan bernama Fatma Hilipito. Dari pernikahan kedua tersebut, mereka dikaruniai seorang anak bernama Alimin Ismail.
Menurut keterangan Rustam Ismail, setelah Aswin Ismail dan Hapsa Melu meninggal dunia, seluruh harta keluarga justru dikuasai oleh Alimin Ismail, anak dari istri kedua.
Bahkan, tanah yang seharusnya menjadi bagian warisan justru diperjualbelikan atas nama Hapsa Melu. Pada tahun 2022, disebutkan pula telah terbit sertifikat baru atas tanah Alimin Ismail.
“Awalnya Alimin Ismail meminjam sertifikat yang disimpan oleh kami bersaudara dengan alasan untuk dibagi, dan kami diminta menunggu. Namun, saat kami menanyakan kembali, sertifikat tersebut disebut telah hilang,” tutur Rustam.
Lebih miris lagi kata Rustam, pembagian ini diurus justru, beberapa Persil tanah warisan justru di jual oleh Alimin dan justru lebih menyakitkan pihak keluarga tidak mendapat bagian dari warisan tersebut.
Alih-alih membagi hak warisan, Rustam menuturkan bahwa Alimin Ismail justru menerbitkan surat keterangan di desa yang menyatakan dirinya sebagai anak tunggal, padahal dari pernikahan pertama almarhum ayah mereka memiliki tiga orang anak.
“Kami menilai ini bagian dari skenario untuk menguasai seluruh harta peninggalan orang tua kami. Yang lebih memprihatinkan, pihak kelurahan atau Desa, tidak menelusuri status keluarga yang bersangkutan,” ujar Rustam
Sebelumnya, Hal ini sudah di sidangkan secara hukum di pengadilan perdata hanya saja Alimin Ismail tidak hadir, dan pengadilan menyatakan NO.
Tidak mendapatkan titik terang, Hal ini kembali di persoalkan dan pihak ahli waris meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Putra Persada untuk membantu memediasi bersama pihak DPRD Kota Gorontalo.









Leave a Reply