KOMPARASI.ID – Sebanyak 568 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pemungutan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus 901 yang berlokasi di kompleks Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kelurahan Dunggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Rabu, 27 November 2024.
Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menjelaskan bahwa penyelenggaraan TPS khusus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menjamin hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pelaksanaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang hak memilih narapidana, serta regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Selama mereka memiliki KTP elektronik dengan alamat sesuai wilayah pemilihan, hak pilih mereka dapat difasilitasi,” ujar Sulistyo.
Dari total penghuni lapas sebanyak 659 orang, 568 di antaranya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebanyak 194 pemilih berpartisipasi dalam pemilihan wali kota Gorontalo, sedangkan sisanya memilih sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam KTP mereka.
“Namun, bagi warga binaan yang ber-KTP luar Gorontalo, mereka hanya dapat memilih calon gubernur atau bupati sesuai wilayah asal mereka,” tambah Sulistyo.
Pemungutan suara di TPS 901 ini dipimpin oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Langkah ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan seluruh warga binaan tetap memperoleh hak konstitusionalnya meski berada dalam tahanan.
Pilkada serentak 2024 menjadi momentum penting bagi mereka untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi nasional.


 
							









