Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalami Bukti melalui Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bone Bolango

Keterangan Foto : Bawaslu Provinsi Gorontalo melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kabupaten Bone Bolango
Keterangan Foto : Bawaslu Provinsi Gorontalo melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kabupaten Bone Bolango

KOMPARASI.ID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melanjutkan sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/29.00/X/2023.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango dengan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebagai pihak penemu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai terlapor.

Agenda sidang pada Selasa (24/10/2023) berfokus pada pembuktian alat bukti yang diajukan oleh kedua pihak.

Baca Juga :  568 Warga Binaan Lapas Gorontalo Ikut Pilkada Serentak 2024

Dalam persidangan, pihak penemu menghadirkan tiga orang saksi yang diperiksa identitasnya oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Moh. Fadjri Arsyad.

Pemeriksaan ini didampingi oleh Anggota Majelis Pemeriksa, John Hendri Purba. Sebelum memberikan keterangan, saksi-saksi diminta untuk mengucapkan sumpah sesuai prosedur yang berlaku.

“Sebelum dimintai keterangan, saudara akan membacakan lafal sumpah saksi. Di harapkan saudara untuk berdiri,” ujar Fadjri saat memimpin sidang di Hotel TC Damhill UNG.

Baca Juga :  Debat Terbuka: Empat Pasangan Calon Gubernur Gorontalo Paparkan Visi dan Misi

Setelah pengucapan sumpah, Majelis Pemeriksa melanjutkan dengan pendalaman bukti-bukti yang disampaikan oleh penemu dan terlapor.

“Saya akan memintai penjelasan dan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan kepada majelis,” jelas Fadjri.

Proses pendalaman ini mencakup peninjauan bukti yang diajukan serta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh penemu.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Temukan Masalah dalam Coklit dan Berikan Masukan ke KPU

Setelah sesi pendalaman, Majelis memberikan kesempatan kepada penemu dan terlapor untuk menyampaikan kesimpulan.

Kedua pihak memilih untuk menyerahkan kesimpulan secara tertulis, dengan batas waktu hingga Jumat (27/10/2023) pukul 14.00 WITA.

Sidang ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Provinsi Gorontalo.