Melampaui Batas Kampanye, Bawaslu Gorontalo Gencar Awasi Alat Peraga Sosialisasi Menyerupai Kampanye

KOMPARASI.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo intensif melakukan Supervisi dan Monitoring hasil pengawasan terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum tahapan kampanye dimulai.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, dan Lismawy Ibrahim, turun langsung ke wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Gorontalo Utara pada Sabtu hingga Senin (11-13/11/2023).

Dalam kegiatan supervisi ini, Fadjri Arsyad menjelaskan tujuan utama mereka, mencakup pengecekan langsung terhadap data APS yang menyerupai APK yang tersebar di kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Ismet Mile Resmi Mendaftar, Soroti Kemiskinan di Bone Bolango yang Belum Terselesaikan

Mereka ingin menilai sejauh mana hasil data tersebut telah ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dan berapa banyak APS yang telah diperbaiki.

Jika saran perbaikan tidak diikuti, mereka berkeinginan mengetahui jumlah APS yang ditertibkan bersama Satpol PP.

Katanya, Fokus Bawaslu bukan membatasi kebebasan bergerak peserta pemilu terkait sosialisasi sesuai PKPU. Namun, Bawaslu ingin mendapatkan informasi mengenai jumlah alat peraga yang telah dipasang, seberapa banyak yang mengandung unsur kampanye, serta sejauh mana saran perbaikan telah diikuti.

Baca Juga :  Pasangan Hamzah-Abdurahman Optimistis Menang di Pilgub Gorontalo

“Kami juga ingin memahami progres perbaikan dan berapa banyak yang telah ditertibkan oleh Satpol PP,” ungkap Fadjri saat kunjungannya ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ponelo Kepulauan.

Fadjri Arsyad menekankan pentingnya dokumentasi setiap aktivitas kerja Bawaslu Kabupaten dan Panwascam. Semua kerja tim pengawas harus didokumentasikan dengan baik.

“Jangan hanya berhenti pada dokumentasi pribadi, tetapi juga publikasikan di media sosial resmi lembaga agar masyarakat dapat mengenal dan memahami kerja-kerja Bawaslu,”tegasnya

Baca Juga :  'Sang Patriot' Siapkan Strategi Terbaik Hadapi Debat Kedua Pilgub Gorontalo

Lismawy Ibrahim menekankan bahwa pengawas pemilu bertanggung jawab untuk mendokumentasikan hasil pengawasan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

LHP adalah bukti konkret bahwa pengawasan telah dilakukan. Jagalah kerahasiaan LHP, karena ini termasuk informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu,” tambah Lismawy.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id