Rapat perdana ini mengangkat tiga agenda utama, mulai dari pembahasan Tata Tertib Pleno, persiapan pelaksanaan Pleno Penetapan UMP 2024, hingga penyusunan rencana kerja yang penuh antusiasme.
Dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku ketua, rapat ini turut dihadiri oleh para anggota yang mewakili Serikat Pekerja (SPMI & SPSI), Asosiasi Pengusaha, Kamar Dagang Industri Indonesia Gorontalo, unsur Pakar, Akademisi, Badan Statistik, serta unsur Pemerintah. Sinergi antarunsur ini menjadi kunci kesuksesan dalam menyusun kebijakan terkait UMP.
Setelah diskusi panjang, diputuskan bahwa Pleno penetapan UMP Gorontalo Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023.
Sekretaris Dewan Pengupahan, M. Yodi Panto Biludi, memberikan informasi bahwa Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2024 diproyeksikan akan melampaui 3 juta rupiah, mengungguli UMP 2023 yang kini sebesar Rp. 2.989.350 rupiah.
Sementara keputusan terkait UMP tetap menjadi hak prerogatif Penjabat Gubernur, Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi berdasarkan data, formula, dan regulasi yang berlaku.
Keputusan akhir UMP akan diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur paling lambat tanggal 21 November 2024. Rencana penetapan upah minimum tidak hanya mempertimbangkan kenaikan nominal semata, tetapi juga mengakomodasi Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, serta indeks tertentu.
Semua ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan sekaligus memastikan keberlangsungan usaha di Provinsi Gorontalo. Sukses selalu untuk kemajuan bersama. (Rls)