KOMPARASI.ID – Berapa gaji yang diterima Tsamara Amany selaku stafsus menteri BUMN? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, gaji dan tunjangan bagi stafsus diatur secara rinci.
Pasal 72 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa stafsus memiliki status setara dengan pejabat eselon I. Lebih spesifik, Pasal 72 Ayat (1) menyatakan, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.”
Gaji pokok stafsus yang setara dengan Eselon I golongan IV/e berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200. Sebagai perbandingan, pejabat eselon I golongan IV/d menerima gaji sebesar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Melansir kabar24.bisnis.com Selain gaji pokok, stafsus juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kinerja, disesuaikan dengan tingkatan jabatan, dengan kisaran nilai antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2025.
- Tunjangan jabatan sebesar Rp5,5 juta bagi eselon IA, sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
- Tunjangan umum sebesar Rp190 ribu, diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan batasan untuk tiga orang anak, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977.
- Tunjangan makan, diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, menetapkan bahwa pejabat Eselon I/Golongan IV mendapat Rp41 ribu per harinya.
Namun, penting dicatat bahwa stafsus yang mengundurkan diri atau masa jabatannya berakhir tidak berhak mendapatkan uang pensiun dan pesangon.














