KOMPARASI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Kabupaten Gorontalo pada pukul 24.00.
Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar Apel yang dihadiri oleh 20 orang dari Bawaslu, 5 orang dari KPU, 6 orang dari Polri, 12 orang dari Satpol PP, 4 orang dari TNI, 7 orang dari Dinas Lingkungan Hidup, 10 orang dari Dishub, dan 3 orang dari Kesbangpol.
“Malam ini kami akan turun menertibkan APK sepanjang jalan protokol Kabupaten Gorontalo. Kami terbagi menjadi 2 tim untuk penertiban ini,” jelas Ketua Bawaslu Alexander Kaabah. Minggu, 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu menjelaskan, penertiban APK akan berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Februari sesuai dengan surat imbauan kepada Partai Politik yang dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024 terkait penertiban APK.
Adapun jumlah keseluruhan APK yang terdapat di Kabupaten Gorontalo adalah 13.000, menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai pemilik APK terbanyak di provinsi Gorontalo.
“Dari data yang ada, Kabupaten Gorontalo memiliki total 13.000 APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol serta gang-gang kecil,” ungkap Alexander Kaabah.
Selain itu, Alexander Kaabah menegaskan, semua bentuk APK akan ditertibkan, termasuk oneway yang terpasang di kendaraan seperti motor atau mobil.
“Di sekretariat yang tidak ditertibkan, papan dengan bendera jika masih ada APK maka tetap akan ditertibkan sesuai rapat koordinasi dengan KPU,” tutupnya.
Penulis : Istiana Iyou Editor : Risman














