KOMPARASI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mengungkap alasan di balik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar.
Pemerintah menegaskan keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sengketa tanah, tetapi didasarkan pada tiga dugaan pelanggaran yang kini tengah didalami.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan pemerintah daerah menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh.
Tiga persoalan tersebut meliputi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam,” kata Rizki.
Menurut dia, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh dugaan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizki menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola pemerintahan desa.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait agar seluruh persoalan diproses sesuai mekanisme hukum. Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi justru menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan.
Menurut Rizki, seluruh proses akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang di media sosial, Pemkab Bone Bolango memastikan penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.









Leave a Reply