KOMPARASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, berkaitan dengan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah daerah menyebut ada tiga persoalan yang menjadi perhatian, yakni dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa, persoalan administrasi pertanahan yang terindikasi mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango Mohamad Rizki Pateda mengatakan, penonaktifan sementara tersebut tidak didasarkan pada satu persoalan.

“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,”kata Rizki.
Menurut Rizki, langkah pemerintah daerah dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh persoalan yang muncul diproses secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Tak Berhenti pada Persoalan Pertanahan
Rizki mengatakan pemerintah daerah akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Pemkab Bone Bolango akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap berbagai persoalan tersebut.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,”tegasnya.
Rizki menambahkan, Desa Toto Utara merupakan salah satu Desa Anti Korupsi. Status tersebut, menurut dia, menjadi alasan pemerintah daerah untuk memastikan setiap indikasi penyimpangan ditangani secara hati-hati sekaligus tegas.
Meski demikian, ia menekankan proses pemeriksaan tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,”pungkasnya.
Pemkab Minta Penyelesaian Lewat Mekanisme Hukum
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menilai perbedaan pandangan yang berkembang, termasuk di media sosial, tidak boleh menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Pemkab menegaskan penyelesaian persoalan Kepala Desa Toto Utara akan ditempuh melalui mekanisme pemeriksaan dan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Desa Toto Utara.
Dengan demikian, penonaktifan sementara diposisikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel









Leave a Reply