PDAM Muara Tirta Gorontalo Urai Masalah Keluhan Pelanggan terkait Pembayaran Tagihan

KOMPARASI.ID – PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo mengurai masalah keluhan pelanggan terkait pembayaran tagihan yang dinilai tidak sesuai. (3/4/2024)

Asisten Manajer Pembaca Meter PDAM Muara Tirta Gorontalo, Nalim Yunus, menjelaskan bahwa angka 86 kubikasi air yang dipertanyakan oleh pemilik warkop di Jl. Dewi Sartika merupakan hasil pengecekan dari stand meter PDAM Muara Tirta.

Angka tersebut berasal dari perhitungan angka meter sebelumnya, yaitu 8.603, dan pada periode tersebut, angka meter menjadi 8.612.

Dari perhitungan tersebut, kubikasi air yang dihasilkan adalah 9, dengan pembayaran sebesar Rp 65.800.

Angka meter terus berjalan hingga menghasilkan jumlah kubikasi, dan bulan berikutnya angka meter terus naik.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Sambut Program 3 Juta Rumah, Peluang Baru untuk Keluarga Muda

Contohnya, pada periode 20 Februari 2024, angka meter 8.612 dikurangi angka meter pada periode 20 Januari 2024, yaitu 8.643, menghasilkan kubikasi air sebesar 31 kubikasi dengan tagihan sejumlah Rp. 234.990.

Demikian seterusnya, dari hasil perhitungan angka meter sebelumnya, yaitu 8.643, dikurangi dengan angka meter pada 20 Maret, yaitu 8.729, menghasilkan 86 kubikasi debit air dengan tagihan sejumlah Rp 646.440.

Nalim menyatakan bahwa PDAM telah menyarankan agar pipa yang mengalami kebocoran tersebut segera diperbaiki atau dibongkar.

Namun, pihak pengguna rumah tersebut tidak ingin membongkar pipa karena merupakan pengontrak.

Baca Juga :  Maju ke Pilgub 2024, Marten Tegaskan Tak Bawa Nama Partai

Pihak pengontrak malah mengusulkan agar PDAM memutuskan aliran air di lokasi tersebut, namun PDAM tidak bisa melakukan itu sepihak dan harus ada mediasi dengan pemilik rumah.

Manager Hubungan Langganan PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, Kemal Fidriansyah, menambahkan bahwa terkait jumlah tagihan Rp 646.440 dengan jumlah 86 kubikasi, PDAM memberikan kebijakan dengan memotong 30 persen dari pemakaian tersebut dengan syarat segera memperbaiki kebocoran.

Jika tidak diperbaiki, pembayaran bulan depan akan tetap tinggi. Pengontrak disarankan segera menghubungi pemilik rumah untuk memperbaiki kebocoran tersebut.

Fidriansyah menjelaskan bahwa di PDAM, kebijakan untuk pelanggan adalah air dapat dipakai terlebih dahulu dan dibayarkan per bulan. Jatuh tempo pembayaran untuk pemilik warkop adalah di bulan April untuk pemakaian bulan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *