KOMPARASI.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bulog Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, serta Baznas Kota Gorontalo.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, S.Sos, SH, MA, disebutkan bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg (3,5 liter).
Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya Rp45.000 per jiwa.
Zakat Fitrah akan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam.
Pengelolaannya dipercayakan kepada Baznas Kota Gorontalo, dengan mekanisme pengumpulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid.
Batas waktu pembayaran zakat diantaranya, Paling lambat satu hari sebelum Idulfitri Atau sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Idulfitri
Kepala Baznas Kota Gorontalo, Husain Raif, menegaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Untuk penetapan zakat fitrah tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Husain saat diwawancarai, Sabtu (08/03/2025).
Pihak Baznas juga akan menindaklanjuti edaran ini dengan menginstruksikan UPZ di setiap masjid untuk mulai melakukan pengumpulan zakat fitrah dari masyarakat.
Husain mengimbau agar masyarakat menunaikan Zakat Fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
“Harapan kami kepada masyarakat Kota Gorontalo yang beragama Islam untuk segera menyalurkan zakatnya melalui petugas kelurahan, UPZ, atau langsung ke kantor Baznas Kota Gorontalo,” tutupnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel