Proses Penyelidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

KOMPARASI.ID – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum caleg dengan inisial ZIS terus berlanjut di Polres Bone Bolango (Bonebol).

Penyidik Polres Bonebol telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan caleg tersebut.

Kasus ini terungkap dan mencapai tahap penyidikan setelah Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) melaporkannya kepada Bawaslu Bolango.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum 'IRIS' Dampingi Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Kelurahan ke Bawaslu

Laporan LP3-G menyebutkan bahwa saat pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sedang dalam ibadah umroh dan diwakili oleh orang lain, mengakibatkan legalitas hasil psikotes diragukan dan berdampak hukum.

Begitu juga saat tes urin, ZIS tidak hadir karena sedang dalam ibadah umroh dan hasilnya diduga diwakili oleh orang lain.

Baca Juga :  Bahlil Jadi Penentu Nasib Setya Novanto di Golkar, BRIN: Bisa Jadi Pelajaran Berharga

Diperkirakan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara. Kapolres Bonebol telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan integritas dan sesuai aturan.

Publik menantikan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, yang telah menjadi sorotan banyak orang di masyarakat Bonebol.

Baca Juga :  Pasangan AMIN Resmi Mendaftar di KPU Bonebolango

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bonebol menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai aturan dan prinsip tegak lurus.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Ahmad Fahri, menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kasus ini secara transparan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara berdasarkan bukti yang kuat, tanpa ada kesan asal-asalan.