Proses Penyelidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

KOMPARASI.ID – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum caleg dengan inisial ZIS terus berlanjut di Polres Bone Bolango (Bonebol).

Penyidik Polres Bonebol telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan caleg tersebut.

Kasus ini terungkap dan mencapai tahap penyidikan setelah Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) melaporkannya kepada Bawaslu Bolango.

Baca Juga :  Menjenguk Mantan Gurunya di Bangku SD, Bukti Prof. Nelson Tidak Pernah Melupakan Jasa Seorang Guru

Laporan LP3-G menyebutkan bahwa saat pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sedang dalam ibadah umroh dan diwakili oleh orang lain, mengakibatkan legalitas hasil psikotes diragukan dan berdampak hukum.

Begitu juga saat tes urin, ZIS tidak hadir karena sedang dalam ibadah umroh dan hasilnya diduga diwakili oleh orang lain.

Baca Juga :  Gemuruh Kemenangan, Suara Meriah Warga Gorontalo di Kampanye Lola Junus

Diperkirakan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara. Kapolres Bonebol telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan integritas dan sesuai aturan.

Publik menantikan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, yang telah menjadi sorotan banyak orang di masyarakat Bonebol.

Baca Juga :  Erwin Sebut Tantangan Pilgub Gorontalo 2024, Gagasan Visioner Hadapi Kompleksitas Masalah Daerah

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bonebol menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai aturan dan prinsip tegak lurus.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Ahmad Fahri, menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kasus ini secara transparan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara berdasarkan bukti yang kuat, tanpa ada kesan asal-asalan.

Redaktur Komparasi.id