Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg

KOMPARASI.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Caleg ZIS alias Owen semakin terungkap dengan penonaktifan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango (Bonebol) dari jabatannya.

Moh Agus Anwar, Kepala BNNK tersebut, dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Dokumen Caleg Nasdem dari Dapil Suwawa, Bone Bolango.

Baca Juga :  Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Anggarkan Rp 252 Juta Pengadaan Sofa

Agus diduga melanggar kode etik dengan mengeluarkan hasil tes urin caleg ZIS yang tidak sesuai prosedur, menurut hasil penyelidikan internal BNN RI. Langkah ini diduga dilakukan secara sadar.

Atas dasar temuan tersebut, Kepala BNN RI mengeluarkan surat perintah penonaktifan Agus dari jabatannya, sambil menunggu putusan pengadilan atau putusan inkrah.

Baca Juga :  Gebyar Pasar Senggol Limboto Resmi dibuka Sekda Kabupaten Gorontalo

Abdul Muchars Daud, Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, mengungkapkan bahwa peristiwa ini tidak pernah disangka terjadi. Meskipun demikian, tindakan tegas diambil ketika terdapat pelanggaran prosedur dalam pengeluaran dokumen.

“Kami berpegang pada aturan dan akan memberikan sanksi administratif atau kode etik sesuai dengan pelanggaran yang terjadi,” ujar Abdul Muchars.

Baca Juga :  Menggandeng Perempuan sebagai Calon Wakilnya, Ramli Anwar Ukir Sejarah Baru di Pilwako

Sebagai langkah awal, BNN RI telah menonaktifkan kepala BNN Kabupaten Bone Bolango dari segala tanggung jawabnya sementara waktu, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.