Pemda Bonebolango Menyusun Kembali Upaya Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Desa dalam BPJamsostek

KOMPARASI.ID – Sebanyak 9.413 pekerja rentan desa dan 1.458 aparat desa di Kabupaten Bone Bolango menghadapi ancaman terputusnya atau non aktifnya kepesertaan mereka dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pembayaran iuran melalui APBDes pada tahun anggaran 2024 mulai bulan Januari hingga saat ini.

Permasalahan ini dipicu oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor: 4/PRI.00/1/2024 tanggal 5 Januari 2024.

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa.

Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, menyatakan tekad Pemerintah Daerah untuk merumuskan kembali upaya perlindungan bagi pekerja rentan desa yang akan terancam non aktif kepesertaannya.

Baca Juga :  3.629 Peserta Ikuti SKD CPNS Kabupaten Gorontalo, Pjs. Bupati Ingatkan Pentingnya Mental dan Keikhlasan

Penegasan ini disampaikan pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa di Kabupaten Bone Bolango.

“Saya berharap kita dapat mendorong masyarakat untuk membayar secara mandiri kepesertaannya agar program ini bisa berkelanjutan. Semoga kegiatan ini memberikan solusi bagi masalah yang kita hadapi,” tegas Bupati Merlan Uloli.

Dirinya menekankan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirasakan oleh masyarakat, terutama pekerja rentan dan aparat desa.

Program ini memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, santunan kematian, dan santunan beasiswa bagi ahli waris yang sedang sekolah/kuliah.

“Manfaat dari program ini telah mampu menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bone Bolango, serta mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” tambah Bupati Merlan.

Baca Juga :  Pj Sekda Gorontalo Buka Rakor GTRA 2024, Tekankan Pentingnya Sertifikasi dan Penyelesaian Sengketa Agraria

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyatakan bahwa rapat koordinasi monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango meningkat, dengan target Universal Worker Coverage (UWC) mencapai 70%. Kami berharap agar perlindungan terhadap pekerja rentan di desa dapat dipertahankan dengan penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPS Kabupaten Gorontalo Ungkap Tren Inflasi dan Indikator Tahunan 2024

Widhi juga berharap adanya perlindungan bagi aparat desa lainnya, seperti BPD, petugas KB, dan lainnya, sehingga seluruh pekerja di Bone Bolango dapat dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga tanggung jawab pemerintah desa dan masyarakat di Bone Bolango,” pungkas Widhi Astri Aprillia Nia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *