KOMPARASI.ID – Komitmen dalam menjaga dan menertibkan aset milik daerah, terus diperkuat melalui program JADAS (Jaksa Peduli Aset). dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Melalui program tersebut, Kejaksaan Negeri Bone Bolango berhasil membantu penyelamatan aset daerah berupa kendaraan dinas dengan total nilai mencapai Rp1,67 miliar.
Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, kepada Bupati Bone Bolango di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum non litigasi dari BKPD Kabupaten Bone Bolango.
Adapun aset yang berhasil diamankan terdiri dari 27 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat yang sebelumnya memerlukan penertiban administrasi maupun penguasaan aset.
Program JADAS menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui pendampingan hukum non litigasi, Kejaksaan Negeri Bone Bolango turut memastikan aset pemerintah daerah dapat kembali tercatat serta dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, menyampaikan bahwa program JADAS merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menjaga aset negara.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diharapkan terus terjalin guna mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penyelamatan tersebut, total nilai harga perolehan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp1.673.883.751.
Ke depan, program JADAS diharapkan terus menjadi bagian penting, dalam upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dalam pengelolaan aset yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.










Leave a Reply