KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasi Jadwal dan DCT PSU, 4 Partai Ganti Calon Demi Kuota Perempuan

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan dan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan ini dihadiri oleh partai politik, peserta Pemilu 2024, dan para pemangku kepentingan di Provinsi Gorontalo pada tanggal (27/6/2024) pukul 10.00 WITA.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Opan Hamsah, mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan dari tanggal 20-26 Juni dan berakhir pada pukul 23.59 WITA.

“Alhamdulillah, lima partai politik yang sudah memperbaiki daftar calonnya antara lain PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem, PBB, dan Partai Demokrat telah melakukan proses perbaikan,” tuturnya.

Opan melanjutkan, dari lima partai yang memperbaiki DCT, terdapat empat partai yang mengganti calon laki-laki dengan calon perempuan dan satu partai mengeluarkan salah satu calonnya agar memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Saat ini, mulai 27-30 Juni, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan pada 30 Juni dilanjutkan menetapkan DCT PSU untuk dapil Gorontalo 6.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih

Partai politik telah mengajukan daftar calon, dan KPU akan melakukan proses verifikasi. Jika ada kekurangan, tidak akan ada lagi proses perbaikan di tahap ini.

“Kami berharap apa yang telah diajukan oleh teman-teman partai politik semuanya sudah lengkap dan insya Allah bisa kita tetapkan untuk DCT,” tambahnya.

Opan juga menambahkan, dalam setiap pemilihan pasti ada ruang bagi masyarakat untuk bersengketa.

Setelah tahapan DCT dan setelah pemungutan suara ulang, masyarakat atau partai politik diberi kesempatan untuk mengajukan sengketa jika ada hal-hal yang kurang sesuai.

“Pada 15 Juni 2024, kami sudah mengundang lima partai politik tersebut untuk melengkapi data sebaik mungkin sehingga saat diajukan tidak ada lagi proses perbaikan,” jelas Opan.

Keterangan Foto : KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasi jadwal PSU dan Tahapan Pilkada

Ditanya tentang kemungkinan gugatan PSU lagi pasca-PSU dapil Gorontalo 6 dan apakah hal itu akan mengganggu tahapan pencalonan pilkada, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sophian M. Rahmola, menjelaskan, jadwal PSU sudah diatur oleh KPU, termasuk jadwal Pilkada.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Pilkada Damai

Dalam 45 hari ke depan hingga 20 Juli, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi PSU dapil Gorontalo 6.

Setelah itu akan ada penetapan SK 360 dari KPU RI yang menjadi obyek gugatan di MK untuk perbaharui.

Dalam tahapan ini masih terbuka peluang untuk digugat karena belum final, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sophian melanjutkan, jika ada gugatan pasca-PSU, pihaknya tidak bisa memprediksi harinya karena dalam ketentuan di MK, setelah ditetapkan oleh KPU RI, tiga hari kemudian pihak yang memiliki legal standing diberi kesempatan untuk memperkarakan di MK.

Setelah itu, akan dilihat kembali apakah ada proses sidang atau tidak, dan jadwal di MK tidak bisa dipastikan sampai kapan akan disidangkan.

“Mudah-mudahan tidak ada gugatan. Namun, jika ada gugatan, kami tidak bisa memprediksi harinya karena dalam ketentuan MK, setelah ditetapkan oleh KPU RI, tiga hari kemudian pihak yang memiliki legal standing diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan di MK,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Evaluasi Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Sophian menyebutkan, dalam sosialisasi tadiada hitungan-hitungan prediksi, bisa jadi mengancam jadwal di pilkada terutama dipencalonan, jika PSU itu terjadi lagi. Sebab katanya karena pencalonan pilkada dijadwalkan pada 27-28 Agustus.

Tahapan Pencalonan pilkada tentunya menunggu hasil pemilu, misalnya hitungan 20 persen kursi untuk Pilgub berdasarkan hasil pemilu ini.

Pilkada tentunya menunggu hasil PSU. Jika sudah tidak ada gugatan dan kita sudah menetapkan calon terpilih, maka hasilnya baru bisa digunakan.

“Selama tidak ada gugatan terkait PSU nanti, maka tahapan pilkada akan tetap berjalan. Tetapi apakah pencalonan terganggu atau tidak, kita tunggu hasilnya,” tandasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *