Ketua KPU Kabupaten Gorontalo: Kami tidak berwewenang Menanggapi Putusan MK

KOMPARASI.ID Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Roy menegaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo tidak memiliki wewenang untuk memberikan komentar terkait keputusan MK tersebut.

Menurutnya, pihaknya hanya akan mengikuti aturan yang diterbitkan oleh KPU RI setelah keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pleno KPU, Dua Bapaslon di Bone Bolango Belum Memenuhi Syarat

“Kami tidak berwenang menanggapi hal itu,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai tindak lanjut keputusan tersebut, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024 yang memperbolehkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Terima Kunjungan Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo 

Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya mewajibkan partai atau gabungan partai politik untuk memenuhi minimal 20% kursi DPRD agar bisa mencalonkan kepala daerah.

Baca Juga :  Pasangan IRIS Berencana Menggugat ke DKPP, Ini Respon Ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu

Dengan perubahan ini, syarat pencalonan kini hanya berkisar antara 6,5% hingga 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, yang dihitung saat penetapan calon kepala daerah.

Redaktur Komparasi.id