KOMPARASI.ID – Bawaslu Provinsi Gorontalo mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang telah terpasang di berbagai wilayah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye yang terpasang sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk menertibkan alat peraga hingga hari sebelum kampanye resmi dimulai,” kata Idris.
Penertiban ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam memastikan kepatuhan pasangan calon.
Bawaslu juga khawatir bahwa kampanye di luar jadwal dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.
Oleh karena itu, Idris meminta agar alat peraga yang sudah terpasang segera dicopot.
Baca Juga : Simpul WALHI Gorontalo Serukan Reforma Agraria di Hari Tani Nasional 2024
Penertiban alat peraga kampanye ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga persaingan yang adil antara pasangan calon.
Idris menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau situasi di lapangan.
Selain alat peraga, Bawaslu juga akan mengawasi penggunaan media sosial dalam kampanye.
” pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.”tegasnya
Terkait penentuan ukuran dan lokasi pemasangan baliho, Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU dan LO pasangan calon. Langkah ini dilakukan agar tidak ada ketimpangan dalam pelaksanaan kampanye.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap kampanye Pilkada 2024 di Gorontalo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.” tandasnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel