Manajer Palma Grup Tuding BPN Gorontalo Biang Kerok Polemik Lahan Sawit Pulubala

Avatar

KOMPARASI.ID, Gorontalo – Manajer Palma Grup, Agus Prabowo, menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo sebagai penyebab utama polemik lahan kelapa sawit di Kecamatan Pulubala.

Dalam keterangannya, Agus menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membeli atau mengontrak lahan milik warga, melainkan lahan tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikuasai siapapun.

“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” ujar Agus saat ditemui di sebuah restoran di Kecamatan Limboto, Senin (14/10/2024).

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Banyak warga mengklaim telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun dan memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN sendiri.

Konflik ini pun semakin memanas, mengingat sertifikat kepemilikan yang dimiliki warga dianggap tidak sesuai dengan klaim Palma Grup.

Baca Juga : 11 Tahun Janji Plasma Tak Kunjung Terealisasi, Petani Sawit Pulubala Terlunta-lunta

Agus menambahkan bahwa pada tahun 2013, BPN memberikan arahan kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak lahan dari masyarakat kepada perusahaan.

Surat tersebut, menurutnya, dibuat dengan format yang disediakan oleh BPN dan kemudian ditandatangani oleh warga pemilik lahan.

“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” tegas Agus.

Lebih ironis lagi, berdasarkan surat tersebut, BPN kemudian menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan di bawah naungan PT Palma Grup.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga, yang mengaku tidak mengetahui bahwa penandatanganan surat tersebut berujung pada pengalihan hak lahan mereka secara resmi ke perusahaan.

Agus juga menjelaskan bahwa urusan pembagian plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).

“Yang jelas, kami selalu menyerahkan uang plasma secara rutin ke koperasi,” tambahnya.

Diketahui, PT Palma Grup mengoperasikan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo, yakni PT Tri Palma Nusantara, PT Heksa Jaya Abadi, dan PT Agro Palma Katulistiwa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Gorontalo belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Palma Grup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *