RSUD MM Dunda Limboto dan Kejaksaan Gorontalo Sepakati Kerja Sama Hukum untuk Perdata dan TUN

Avatar

KOMPARASI.ID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (24/10/2024).

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Ruang Mooluli RSUD dan disertai sosialisasi bertajuk Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Kesehatan Yustisial di RSUD MM. Dunda Limboto.

Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, pimpinan OPD, serta unsur Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dalam aspek perdata dan TUN bagi RSUD.

“Dengan kerja sama ini, Kejaksaan hadir secara preventif, bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hukum dini,” ungkap Abvianto, menegaskan perubahan peran kejaksaan yang kini bersifat lebih humanis dan mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui kolaborasi lintas sektor.

Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri.

Ia berharap pendampingan ini mampu memperkuat pengelolaan rumah sakit, terutama dalam kepatuhan regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres).

“Dengan landasan hukum yang lebih jelas, kami optimis seluruh proses di RSUD Dunda Limboto akan berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alaludin mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *