Bisnis  

4 Golongan Wajib Pajak Ini Bebas Tak Lapor SPT Mulai 2025

Avatar
Keterangan Foto : Ilustrrasi lapor pajak ( sumber pasar dana)
Keterangan Foto : Ilustrrasi lapor pajak ( sumber pasar dana)

KOMPARASI.IDMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran bagi beberapa golongan wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan syarat tertentu. Pembebasan ini menjadi bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax) yang akan diberlakukan pada 2025.

Aturan mengenai pembebasan kewajiban pelaporan SPT ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem coretax.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2025, disebutkan bahwa wajib pajak dengan penghasilan tertentu akan dikecualikan dari kewajiban melapor SPT. Kriteria lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

“Kriteria wajib pajak yang tidak wajib melapor SPT, seperti yang tercantum dalam Pasal 180 ayat (2), akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.

Sebelumnya, pengecualian ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam peraturan tersebut, wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan, dan tidak akan dikenai surat teguran meskipun tidak melapor.

Golongan wajib pajak yang dapat berstatus NE dan tidak wajib melapor SPT antara lain:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan yang turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pengusaha yang sudah menghentikan kegiatan usaha
  • Pekerja yang tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan
  • Pensiunan yang tidak memiliki penghasilan

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga tengah merumuskan aturan lebih rinci mengenai kriteria wajib pajak yang bebas melapor SPT Tahunan.

Yang pasti, dengan penerapan sistem coretax pada 2025, wajib pajak badan tidak perlu lagi repot mengisi SPT Tahunan. Sistem coretax menawarkan fitur prepopulated data SPT, yang secara otomatis mengisi data pelaporan SPT untuk wajib pajak badan.

“Ini adalah kemudahan yang akan ditawarkan ketika coretax diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.

Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan langsung tersedia dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Wajib pajak hanya perlu memeriksa dan mengonfirmasi kebenaran data tersebut, menjadikan pengisian SPT Tahunan lebih cepat, mudah, dan akurat.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *