KOMPARASI.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau “coretax” pada 2025.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah penyederhanaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak badan.
Keunggulan utama sistem coretax adalah adanya layanan prepopulated data SPT, yang memungkinkan sistem secara otomatis mengisikan data pelaporan SPT WP badan.
“Ini merupakan kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, baru-baru ini.
Suryo menjelaskan bahwa prepopulated SPT khusus untuk WP badan ini berlaku bagi yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, prepopulated bukanlah metode pelaporan SPT Tahunan yang baru.
Ia menjelaskan bahwa prepopulated adalah metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan.
Meskipun telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, cakupannya masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
“Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak lain. Perluasan ini tentu akan semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” kata Dwi.
Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan secara otomatis terisi dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang disusun secara elektronik (e-filing).
Berdasarkan data yang telah tersedia tersebut, wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Hal ini memungkinkan pengisian SPT Tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.
Namun, Dwi menegaskan bahwa meskipun pengisian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, kewajiban pelaporan tetap ada. Prepopulated hanya merupakan metode pengisian yang mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT secara elektronik.