1.383 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Avatar

KOMPARASI.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 1.383 surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan dalam Pilgub dan Pilbup 2024.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (26/11) di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Jalan Katili Dulanimo, Kayumerah, Limboto.

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta 125 surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Kerusakan tersebut meliputi bercak atau bintik hitam di gambar pasangan calon (paslon), yang dapat dianggap sebagai tanda tertentu dan berpotensi mencederai prinsip netralitas pemilu.

“Terdapat bercak atau bintik hitam di gambar salah satu paslon. Setelah kami konsultasikan dengan KPU Provinsi, surat suara itu dinyatakan rusak atau tidak layak,” ungkap Windarto.

Surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada yang disalahgunakan.

Keterangan Foto : Widarto Bahuwa Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo
Keterangan Foto : Widarto Bahua Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo saat diwawancarai.

Windarto menyebutkan, dari total 308.919 surat suara yang diterima, proses penyortiran dilakukan secara teliti oleh tim sortir yang berjumlah 200 orang.

“Surat suara dicek dan dilihat satu per satu. Jika layak, langsung dilipat. Jika tidak, dinyatakan rusak,” katanya.

Untuk mengantisipasi kekurangan di lapangan, KPU telah menyediakan cadangan surat suara sebanyak 2,5 persen dari total kebutuhan.

“Jika ditemukan kerusakan di lapangan, kami memiliki cadangan yang bisa digunakan untuk mengganti,” tambahnya.

Pemusnahan surat suara ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kelancaran dan kualitas proses pemilu.

Melalui langkah ini, Windarto memastikan hanya surat suara yang memenuhi standar kelayakan yang akan digunakan pada hari pemungutan suara, di setiap TPS di Kabupaten Gorontalo.

“Kami pastikan surat suara yang sampai ke TPS sudah layak, selain yang dilaporkan rusak atau cacat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *