Restrukturisasi OPD Kabupaten Gorontalo,Langkah Awal Menuju Efisiensi 2027

Keterangan Foto : Restrukturisasi OPD Kabupaten Gorontalo: Langkah Awal Menuju Efisiensi 2027
Keterangan Foto : Restrukturisasi OPD Kabupaten Gorontalo: Langkah Awal Menuju Efisiensi 2027

KOMPARASI.ID, Gorontalo – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, memimpin rapat evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo, Senin (2/12).

Rapat yang digelar di Ruang Kerja Sekda, Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo, ini dihadiri jajaran OPD setempat.

Trizal mengungkapkan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati dalam rangka memenuhi kewajiban belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.

Salah satu strategi yang diambil pemerintah daerah adalah melakukan restrukturisasi OPD.

Baca Juga :  Bupati Nelson Terima Bantuan Banjir dari Lembaga Sosial Keanggotaan Sulawesi Utara

“Hari ini kami telah membahas sejumlah rencana untuk menindaklanjuti restrukturisasi ini, termasuk menuju penetapan Peraturan Daerah (Perda) nantinya,” ujar Trizal.

Menurutnya, rapat ini menjadi langkah awal persiapan restrukturisasi. Sebuah tim akan dibentuk untuk mengawal proses tersebut, termasuk menghitung kebutuhan dan perumpunan urusan OPD.

“Kami sudah membahas persiapannya. Tim ini nantinya akan bekerja menghitung kebutuhan OPD, melakukan skoring, serta menyusun perumpunan urusan pemerintahan dalam satu OPD,” jelasnya.

Meski begitu, Trizal belum dapat merinci OPD mana saja yang akan digabung atau dirampingkan.

Baca Juga :  Bupati Nelson Sambut Pj Gubernur Rudy Salahuddin dengan Adat Moloopu

Namun, ia menyebut pihaknya sudah memiliki gambaran awal terkait efisiensi yang dapat dicapai.

“Saya sudah meminta Badan Keuangan untuk menghitung potensi efisiensi dana belanja pegawai. Selain itu, BKPSDM juga saya minta memetakan berapa banyak jabatan struktural yang bisa dikurangi jika restrukturisasi ini diterapkan,” ungkapnya.

Trizal menegaskan, restrukturisasi ini tidak akan mengganggu pelayanan maupun tugas-tugas pemerintahan daerah.

“Perampingan ini tidak berarti menghilangkan urusan pemerintahan. Semua tugas tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kedekatan Personal Menteri Pertanian dan Bupati Bone Bolango Membawa Manfaat Kemajuan Petani

Ia optimistis proses restrukturisasi ini akan rampung pada 2025, dengan target pengesahan Perda sebagai landasan hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *