KOMPARASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersiap menjalankan efisiensi anggaran APBD 2025
Efesiensi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, mengungkapkan meskipun kebijakan ini akan mengikuti arahan Inpres, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum menerapkannya di tingkat daerah.
“Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri yang masih dalam tahap pembahasan,” ujar Sukri saat ditemui di Manna Café, Jumat (31/01/2025).
Terkait besaran anggaran yang akan dikurangi, ia mengaku belum bisa memastikan jumlahnya karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
“Berapa pagu per provinsi yang akan dipangkas, kami masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Sukri juga menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sejauh ini masih berfokus pada efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga, belum secara spesifik menyentuh pemerintah daerah.
Namun, Pemprov Gorontalo telah mulai menyusun strategi dengan mengidentifikasi pos-pos anggaran yang berpotensi dikurangi, sehingga implementasi bisa segera dilakukan setelah juknis resmi diterbitkan.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres 01/2025 yang mengamanatkan peninjauan ulang anggaran guna meningkatkan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang menetapkan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel