KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi karyawan swasta yang terancam tertunda, akibat tekanan ekonomi dan efisiensi anggaran di sejumlah perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa DPRD siap mencari solusi agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi sulit yang dihadapi dunia usaha.
“Dalam persoalan ini, DPRD harus menjadi pendengar yang baik. Kita tidak bisa menyerang perusahaan tanpa mengetahui situasi mereka. Oleh karena itu, kita harus berdiri di tengah untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Mikson, Senin (16/03/2025).
Ia mengakui, sejumlah perusahaan bahkan berada di ambang kebangkrutan, membuat situasi semakin kompleks.
Meski demikian, DPRD menegaskan, THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Hingga kini, DPRD belum menerima aduan resmi dari pekerja terkait keterlambatan atau kegagalan pembayaran THR.
Namun, Mikson menegaskan pihaknya siap bertindak jika ada keluhan.
“Kita lihat nanti apakah ada perusahaan yang bermasalah atau tidak, kita pantau dari laporan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal persoalan ini, agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.










Leave a Reply