THR Karyawan Swasta di Gorontalo Terancam? DPRD Janji Kawal Hak Pekerja

KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi karyawan swasta yang terancam tertunda, akibat tekanan ekonomi dan efisiensi anggaran di sejumlah perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa DPRD siap mencari solusi agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi sulit yang dihadapi dunia usaha.

Baca Juga :  PIAD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan untuk Anak Stunting di Limboto Barat

“Dalam persoalan ini, DPRD harus menjadi pendengar yang baik. Kita tidak bisa menyerang perusahaan tanpa mengetahui situasi mereka. Oleh karena itu, kita harus berdiri di tengah untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Mikson, Senin (16/03/2025).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Kegagalan Realisasi Bantuan Modal IKM 2025

Ia mengakui, sejumlah perusahaan bahkan berada di ambang kebangkrutan, membuat situasi semakin kompleks.

Meski demikian, DPRD menegaskan, THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Hingga kini, DPRD belum menerima aduan resmi dari pekerja terkait keterlambatan atau kegagalan pembayaran THR.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Telusuri Akar Kelangkaan LPG 3 Kg

Namun, Mikson menegaskan pihaknya siap bertindak jika ada keluhan.

“Kita lihat nanti apakah ada perusahaan yang bermasalah atau tidak, kita pantau dari laporan masyarakat,” tambahnya.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal persoalan ini, agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Redaktur Komparasi.id