DPRD Provinsi Gorontalo Usul Hapus Denda Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 10 Tahun

KOMPARASI.IDKetua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menilai bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang lebih realistis dibandingkan penghapusan pajak pokok.

Hal ini disampaikan menyusul perbandingan dengan kebijakan di Jawa Barat yang menghapus pajak kendaraan.

Dalam keterangannya pada Senin (21/04/2025), Mikson menjelaskan bahwa kondisi fiskal Gorontalo berbeda secara signifikan dari Jawa Barat.

Menurutnya, pajak kendaraan masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo.

Baca Juga :  Efesiensi Anggaran Daerah, Rakhmatiyah Deu: Bone Bolango Sangat Dirugikan

“Kalau pajak kendaraan dihapus, risikonya besar bagi daerah. Pendapatan bisa turun drastis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan populis seperti penghapusan pajak harus tetap mempertimbangkan kesinambungan pendapatan daerah.

Menurutnya, APBD tetap kembali kepada rakyat, sehingga perlu dikelola dengan hati-hati.

Sebagai alternatif, Mikson mengusulkan penghapusan denda bagi kendaraan yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun.

Langkah ini dinilai sebagai solusi yang adil dan mendorong masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban berlebih.

Baca Juga :  Reses Hamzah Muslimin Ungkap Masalah Layanan Kesehatan dan Ketimpangan Bantuan Perikanan

Selain itu, ia juga membuka peluang untuk mempertimbangkan insentif lain seperti pengurangan biaya balik nama sebagai stimulus tambahan.

“Pendekatan seperti ini lebih berimbang. Masyarakat terbantu, pendapatan daerah tetap terjaga,” tambahnya.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *