Warga Mengadu Akses Tambang Ditutup Perusahaan, Pansus DPRD Dorong Jalan Tengah Berkeadilan

KOMPARASI.ID – Komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengurai persoalan pertambangan tak berhenti di ruang rapat. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD menyambangi Kabupaten Pohuwato untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menariknya dalam rapat sederhana di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, DPRD dan pemerintah daerah mengurai problematik pertambangan. (24/7/2025).

Tak hanya itu, masyarakat penambang yang hadir juga meminta Pansus untuk turun ke salah satu lokasi.

Lokasi tersebut adalah wilayah pertambangan rakyat yang aksesnya kini diduga ditutup oleh pihak perusahaan pertambangan yang ada di Pohuwato.

Reinal Sulaiman menjelaskan, akses jalan memantik pertikaian antara pihak perusahaan dan masyarakat, sebab akses jalan masyarakat ditutup oleh pihak perusahaan yang secara tidak langsung menghalangi aktivitas masyarakat.

“Jalan mau ke Ilota justru ditutup jalannya, dipalang dan ada galian yang justru tidak bisa dilewati oleh para penambang, dan jalan itu sejak tahun 1998, artinya kami ingin ada solusinya, dengan cara jangan ganggu masyarakat penambang,” tegasnya.

Dirinya meminta Pansus Pertambangan agar meninjau langsung lokasi atau akses yang ditutup oleh perusahaan, sebab hal itu satu-satunya akses masyarakat penambang.

“Apakah kami harus jadi pencuri di daerah sendiri jika tidak diizinkan untuk bertambang? Solusi yang ditawarkan, jika tidak bisa dibuka, minimal jika masyarakat penambang mau membuka jalan maka tidak diintervensi oleh perusahaan melalui APH-APH nya, sebab sampai saat ini jalan itu tertutup.” jelasnya.

Baca Juga :  Kepedulian Tanpa Batas, Rakhmatiyah Deu Gelar Sunatan Massal Gratis bagi Yatim dan Duafa di Bonebolango

Kata Rein, ini kegelisahan masyarakat sampai hari ini, sebab mereka tidak bisa menempuh lokasi pertambangan mereka dengan akses yang ditutup portal oleh perusahaan.

Katanya, hal ini sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah, namun hingga hari ini tidak ada eksekusi oleh Pemda.

Ini bukan perihal legal maupun tidak, namun hal ini agar terciptanya keadilan walaupun titik keadilan itu tidak berarti sama.

Sekretaris Daerah menyampaikan wilayah pertambangan rakyat itu tidak masuk dalam konsesi, hanya saja akses yang akan ditempuh ke wilayah tersebut melewati konsesi, sehingga hal ini yang bermasalah.

Hamzah Idrus, anggota Pansus, menanggapi apa yang menjadi permintaan masyarakat penambang. Dirinya menggambarkan apa yang terjadi saat ini di tengah masyarakat penambang sama halnya dengan yang pernah terjadi di Bone Bolango, yang aksesnya milik Gorontalo Mineral.

Kata Hamzah, dirinya pernah membantu hal ini saat ia di Kasubag Kementerian, bersama Kadis LKEK waktu itu di Bone Bolango, di Kecamatan Bone. Akses tersebut bisa dibuka dengan catatan pinjam pakai.

Keterangan: Rapat Pansus Pertambangan di Aula Diknas Pendidikan Kabupaten Pohuwato
Keterangan: Rapat Pansus Pertambangan di Aula Diknas Pendidikan Kabupaten Pohuwato

Pinjam pakai itu diajukan oleh DLH Kabupaten dan menyurati Provinsi, dan Provinsi akan menyurat ke kementerian.

Baca Juga :  Optimisme dan Dedikasi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo dalam Penyelarasan RTRW

Bone Bolango seperti itu dan saat ini akses jalan tersebut sudah dipakai oleh masyarakat dengan alasan berkebun di atas, dan bukan bertambang.

Hanya saja melihat kebutuhan masyarakat, tentu dikembalikan lagi ke teman-teman di Pohuwato seperti apa.

“Tutup mata itu atas nama penambang atau dengan alasan berkebun, tinggal itu solusinya, sebab di Bone Bolango juga itu mereka menambang bukan berkebun, jujur saya bilang mereka menambang bukan berkebun, hanya saja kami tidak bisa menutup akses titik mata pencaharian mereka, saya pastikan yang di Bone Bolango itu juga mereka menambang,” tuturnya.

Di Bone Bolango itu diberikan pinjam pakai dengan alasan berkebun, dengan catatan tidak bisa buat jalan pengerasan dan hanya jalan tani. Dan itu boleh dilakukan.

Hal ini pula yang pernah terjadi di Dayak. Akses jalan juga saat itu sudah dibuka masyarakat Dayak, dan memang benar di perusahaan besar itu akses tidak bisa dilewati masyarakat selain perusahaan pertambangan.

Hanya saja hal-hal demikian itu tergantung lobi-lobi pemerintah. Dan bagaimana bisa keluar rekomendasi dari kementerian.

Bisa dibikinkan akses jalan, tergantung lobi-lobi pemerintah ke PT Pets. Jangan sampai juga matikan masyarakat yang mau hidup, jangan sampai kita mengabaikan kepentingan masyarakat yang juga mau hidup.

Jangan juga kita mementingkan hal yang besar namun justru kepentingan masyarakat kecil yang butuh hidup dan makan justru kita abaikan. Apalagi mereka sudah puluhan tahun.

Baca Juga :  Pasar Liluwo Sepi, DPRD Kota Gorontalo Desak Penertiban Pedagang Jalanan

“Kalau perlu saya kawal ini hingga ke kementerian untuk pinjam pakai asal betul ini tidak menimbulkan efek masalah ke depan. Solusi lainnya ialah bagaimana membangun komunikasi dengan PT Pets untuk memberikan akses untuk masyarakat di samping, atau jalan masyarakat namanya.” tuturnya.

Kata Hamzah, kita semua mengharapkan investasi ini masuk ke Provinsi Gorontalo, terutama Pohuwato.

Yang jelas, masuknya investasi ini akan memperbaiki ekonomi, terutama daerah penghasil dalam hal ini Pohuwato, tetapi jangan juga kita menafikan kebutuhan masyarakat yang hari-harinya mereka hidup dengan itu.

“Biarkan perusahaan tetap jalan untuk kepentingan masyarakat Provinsi Gorontalo, tetapi biarkan pula masyarakat tetap hidup untuk kehidupan anak istri mereka,” tutupnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *