KOMPARASI.ID – Isu mengenai perlakuan setara antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali naik ke permukaan dan memancing perbincangan luas dari publik.
Sorotan ini semakin tajam usai DPR RI meminta pemerintah untuk menyamakan hak ASN PPPK, terutama dalam urusan jenjang karier, jaminan pensiun, hingga perlindungan profesi yang memadai.
Desakan paling kuat datang dari Komisi X DPR RI. Lembaga ini menilai bahwa sistem PPPK, khususnya bagi tenaga pendidik, perlu penguatan secara menyeluruh agar tidak terus berada dalam posisi subordinat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, menegaskan pentingnya pemetaan kebutuhan guru yang lebih presisi di seluruh wilayah, tingkat pendidikan, dan mata pelajaran.
“Jika kebutuhan guru sudah dipetakan dengan tepat, maka pemerintah bisa lebih berperan dalam menjamin kesejahteraan mereka secara total. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pengurus Besar PGRI dan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), beberapa waktu lalu.
Sikap serupa juga muncul dari Komisi II DPR RI yang menyuarakan urgensi keadilan karier bagi pegawai ASN berstatus PPPK. Mereka menekankan bahwa penyetaraan tidak boleh berhenti di level administratif.
Wakil Komisi II DPR RI Aria Bima menambahkan, pengembangan karier harus menjadi hak yang melekat pada setiap ASN, termasuk PPPK.
“Juga harus memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi secara adil setara dengan PNS,” ucap Aria Bima.
Merespons desakan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa saat ini tata kelola ASN masih berjalan berdasarkan regulasi yang ada dan belum berubah secara substansial.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan ASN masih mengacu pada PP No 17 Tahun 2020 untuk PNS dan PP No 49 Tahun 2018 untuk PPPK.
“Saat ini, implementasi dari UU ASN No 20 Tahun 2023 masih dalam tahap pembahasan bersama Kemenpan RB dan BKN. Termasuk pengaturan mengenai jenjang karier dan tunjangan bagi PPPK,” jelasnya.
Dari sisi internal ASN sendiri, Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyerukan penyamaan status ASN secara bertahap tanpa diskriminasi.
Ia bahkan menyampaikan gagasan untuk menghapus penyebutan yang berbeda antara PNS dan PPPK di lingkungan organisasi pemerintah.
“Kita seragamnya sama, Korpri. Maka saya minta tidak boleh ada pembedaan penyebutan PNS dan PPPK Sebutannya satu, ASN,” papar dia saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 7.969 PPPK Pemerintah Kota Bekasi.
Zudan juga menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah merancang sistem yang memungkinkan PPPK memperoleh hak serta jenjang karier setara PNS, dengan berbagai pihak tengah dikonsolidasikan.
Ia menyebut proses dialog dengan DPR, Kemenpan RB, dan Kemendikbud masih berlangsung demi menemukan jalan tengah terbaik.










Leave a Reply