KOMPARASI.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam sebuah kegiatan di Grand Palace Convention Center, Selasa (5/8/2025).
Sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta, mulai dari aparatur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Umar Karim menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan sesuai standar nasional.
Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen penting dalam mendorong reformasi birokrasi di bidang kearsipan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama, melainkan bagian penting dari sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita bisa memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki jejak dokumentasi yang jelas,” ujar Umar Karim.
Ia juga menyoroti lemahnya praktik kearsipan di sejumlah instansi, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini, lanjutnya, kerap menghambat pelayanan publik dan menyulitkan pelacakan data penting dalam proses audit maupun pengambilan keputusan.
Perda Nomor 1 Tahun 2025, kata Umar, mengatur secara detail penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga lembaga non-pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Mulai dari penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan arsip, semuanya diatur untuk menjamin tertib administrasi.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap lahir kesadaran baru bahwa arsip adalah aset, bukan beban. Kita ingin mendorong budaya kerja yang lebih rapi, transparan, dan profesional,” tegasnya.










Leave a Reply