DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Perubahan Agenda Kerja Masa Persidangan 2025–2026

KOMPARASI.ID DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Dalam sambutannya, Thomas menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan pada hari yang sama.

“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang baru saja dilaksanakan Rabu 1 Oktober 2025. Acara rapat paripurna hari ini adalah tunggal, yakni Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026,” ujar Thomas Mopili.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu juga menegaskan bahwa perubahan agenda ini merupakan langkah penyesuaian kerja lembaga legislatif agar tetap sejalan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kwarda Gorontalo Launching Kedai K'opi 

Thomas Mopili kemudian menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

“Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026,” lanjutnya.

Adapun perubahan agenda yang diumumkan adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian rekomendasi terkait permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.

  2. Perubahan agenda kerja tersebut dilegitimasi melalui Rapat Paripurna bersifat pengumuman yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Gorontalo Tinjau Pembentukan Koperasi Desa di Toluwaya

Dengan demikian, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan agenda kerja yang terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *