DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan Lewat Konsultasi ke Kementerian Kehutanan

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo lakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Foto : SET DPRD)
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo lakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Foto : SET DPRD)

KOMPARASI.ID Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk berkonsultasi mengenai perlindungan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, Kamis (6/11/2025).

Rombongan Komisi II diterima Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, yang turut didampingi Kasubdit Pemberdayaan Pembinaan Hukum di lingkungan kementerian.

Dalam pertemuan tersebut, Suharyono menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kini tengah melakukan langkah-langkah konkret untuk menindak pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.

Ia memaparkan bahwa tim intelijen dari kementerian telah diterjunkan ke Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  RUPS BSG Dinilai Tidak Adil, Fikram Salilama Dukung Penarikan Saham Daerah

Dari investigasi awal, ditemukan indikasi kerusakan hutan yang signifikan, ditandai dengan keberadaan alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

“Dari fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar,” ujar Suharyono.

Kementerian, lanjutnya, berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan kawasan hutan serta menindak tegas para pelanggar.

Ia juga mengimbau DPRD Provinsi Gorontalo agar mengoptimalkan fungsi politik dan pengawasan guna mencegah kerusakan hutan di daerah.

Terkait aspirasi pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Suharyono menegaskan bahwa izin tidak dapat diberikan apabila pelebaran melebihi dua meter karena berpotensi meningkatkan risiko kerusakan ekologis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo: BPK Instrumen Kontrol Utama Pengelolaan Keuangan Daerah

Ia menyarankan DPRD melakukan konsultasi lanjutan ke direktorat teknis terkait serta melakukan studi banding ke kawasan hutan lindung lain, seperti Taman Nasional Halimun, yang dinilai berhasil mengelola kawasan tanpa merusak ekosistem.

Selain itu, kementerian merekomendasikan agar DPRD berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL), yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat untuk mengelola kawasan secara lestari.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah pusat dalam menangani persoalan kerusakan hutan di daerah.

“Kami dari Komisi II sangat mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dalam menindaklanjuti persoalan kerusakan hutan di Gorontalo, khususnya di Pohuwato. Kami siap bersinergi melalui fungsi pengawasan dan kebijakan politik untuk menjaga kelestarian hutan di daerah,” ujar Mikson.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan langkah konkret, termasuk mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi di Gorontalo tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” pungkasnya.