KPK Gelar Rakor Tata Kelola Sawit di Gorontalo, Targetkan Penyelesaian Data hingga 5 Desember 2025

KOMPARASI.ID Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta berdialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda Monitoring and Evaluation (Monev) tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo.

Agenda tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (13/11/2025).

Rakor berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dan dihadiri sejumlah pejabat strategis. Hadir Gubernur Gorontalo, unsur pimpinan DPRD Provinsi, para kepala daerah yang memiliki wilayah perkebunan sawit, hingga pimpinan instansi vertikal seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala KPP, Kepala Kanwil BPN, Bea Cukai, serta perwakilan Pelabuhan Anggrek. Sejumlah dinas teknis pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga turut mengikuti pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Gustam Ismail Pantau Pemanfaatan Hibah di Masjid Al Madani

Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, menegaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, Pansus telah melakukan konsultasi ke KPK terkait banyaknya persoalan dalam tata kelola sawit di Gorontalo.

Pada sesi pemaparan, seluruh instansi menyampaikan permasalahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pemaparan dibuka oleh DPRD melalui Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan instansi lainnya.

Dari pembahasan, KPK mencatat sejumlah persoalan yang hampir serupa dengan temuan Pansus Sawit DPRD. Di antaranya ketidakberdayaan masyarakat dalam mengelola kebun plasma, rendahnya pendapatan petani plasma, hingga perizinan perkebunan dan industri sawit yang tidak lengkap.

Lebih jauh, terungkap pula adanya belasan ribu hektare lahan sawit terlantar, koperasi plasma yang tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun, serta dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani sawit.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Palopo

Dalam kesimpulan Rakor, KPK menetapkan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi terkait untuk merampungkan data dan analisis permasalahan sawit sebelum diserahkan kepada KPK.

Selanjutnya, KPK akan menggelar Rakor Akhir di Kantor KPK Jakarta bersama kementerian serta aparat penegak hukum pada Desember mendatang.

Tri Budi mengingatkan setiap instansi agar serius menindaklanjuti rekomendasi yang akan disampaikan. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur agar proses ini tidak berujung pada penindakan hukum.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan apresiasi atas respons cepat KPK.

Baca Juga :  Reses Legislator Membuka Jalan untuk Kreativitas dan Kolaborasi Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pedagang

Menurutnya, koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo agar lebih adil dan berkelanjutan bagi petani maupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *