KOMPARASI.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo ke-63 menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam agenda Pembicaraan Tingkat II, Jumat (28/11/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, turut dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta para pejabat tinggi pratama dari organisasi perangkat daerah.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas hasil pembahasan Ranperda APBD 2026.
Laporan yang dibacakan oleh Sekretaris bukan anggota itu memuat rangkuman proses pembahasan, penyempurnaan, serta sinkronisasi yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Usai penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menandai tuntasnya proses pembahasan Ranperda APBD 2026 di tingkat legislatif.
“Alhamdulillah, bahwa Ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya, Ranperda ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar pimpinan rapat.
Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah selangkah lebih dekat dalam memastikan arah pembangunan Provinsi Gorontalo pada tahun 2026 dapat berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen penganggaran yang adaptif terhadap dinamika daerah sekaligus mampu mendukung pemerataan pembangunan.
Rapat Paripurna ke-63 ditutup dengan harapan agar dokumen APBD 2026 dapat menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program strategis yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat Gorontalo.














