Evaluasi PAD Kota Gorontalo, Target Belum Tercapai, DPRD Siapkan Langkah Konkret

Avatar

KOMPARASI.ID Komisi II DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Selasa (10/12) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WITA ini menghadirkan Pj Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Inspektur, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini realisasi PAD baru mencapai 83,31 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp362,5 miliar.

“Realisasi PAD saat ini berada di angka Rp302 miliar. Masih ada selisih yang cukup besar untuk mencapai target,” jelas Herman kepada media usai rapat.

Sejumlah kendala dalam pencapaian target PAD terungkap dalam rapat tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan bahwa proses pemungutan retribusi di beberapa pasar terhambat karena pedagang masih menunggu kebijakan pengurangan denda dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Herman menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para pedagang dan mengidentifikasi hambatan yang ada.

“Dalam waktu dekat, Komisi II akan memantau langsung ke tempat-tempat yang pedagangnya belum membayar retribusi. Informasi dari lapangan akan menjadi dasar kami mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.

Untuk mengejar target PAD yang tersisa, Kepala Bagian Keuangan Kota Gorontalo menargetkan peningkatan realisasi dalam tiga minggu ke depan.

Keterangan Foto : Organisasi Perangkat Daerah.(Fiki/Komparasi.id)
Keterangan Foto : Organisasi Perangkat Daerah.(Fiki/Komparasi.id)

“Dari sektor pajak, ditargetkan Rp7 miliar, sementara dari retribusi sebesar Rp5 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp12 miliar,” jelas Herman.

Selain itu, DPRD mendukung langkah pemerintah daerah untuk mempublikasikan nama-nama wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Herman juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan.

“Kami meminta masyarakat membayar retribusi dengan bukti resmi berupa karcis atau melalui QRIS untuk memastikan akuntabilitas,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta Penjabat Wali Kota Gorontalo untuk segera mengeluarkan kebijakan pengurangan denda pajak.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Sebagian besar masyarakat menunda pembayaran PBB karena menunggu kebijakan pengurangan denda. Kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan agar capaian PAD bisa dimaksimalkan,” pungkas Herman


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *