DPRD Kota Gorontalo Dorong Tindakan Tegas Pemkot terhadap Penunggak Pajak

Avatar

KOMPARASI.ID Komisi II DPRD Kota Gorontalo mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam menindak para wajib pajak yang masih menunggak.

Dukungan ini ditegaskan dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 yang digelar di Aula 1 Kantor DPRD Kota Gorontalo, Rabu (10/12/2024).

Rapat yang berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WITA, menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memaksimalkan penerimaan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, secara khusus menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menangani persoalan penunggakan pajak.

“Kami mendukung Pemkot untuk segera mengumumkan nama-nama penunggak pajak. Ini penting agar masyarakat tahu siapa saja yang belum menunaikan kewajibannya, baik itu pejabat aktif, mantan pejabat, pengusaha, hingga ASN,” ujar Herman kepada media usai rapat.

Herman menegaskan bahwa DPRD siap mendukung Pemkot dalam menerapkan sanksi bertahap untuk memberikan efek jera. Tahapan ini dimulai dengan publikasi nama-nama penunggak pajak.

“Setelah diumumkan, jika tidak ada itikad baik untuk membayar, maka kami mendukung pencabutan izin sementara, khususnya untuk pengusaha rumah makan yang sudah memungut pajak dari konsumen namun belum menyetorkannya ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Jika langkah tersebut tidak diindahkan, izin usaha akan dicabut secara permanen. “Tahap selanjutnya adalah proses hukum, karena tindakan ini termasuk pidana penggelapan. Mereka sudah memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya ke daerah,” tambah Herman.

Herman menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami tidak hanya fokus pada pengusaha, tetapi juga para pejabat aktif maupun pensiunan yang belum melaksanakan kewajibannya. Semua akan kami proses sesuai aturan,” katanya.

Langkah ini diambil untuk memastikan PAD Kota Gorontalo dapat dimaksimalkan demi pembangunan daerah.

“Penegakan aturan ini penting agar tidak ada lagi celah bagi siapa pun untuk mengabaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” tutup Herman.

Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *