Bawaslu Tegaskan Laporan Ijazah Palsu Risman Tolingguhu Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

KOMPARASI.ID Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menggelar konferensi pers pada Selasa, (10/12/2024).

Agenda ini membahas tindak lanjut laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Risman Tolingguhu, calon wakil bupati Bone Bolango terpilih, yang diajukan oleh Frengki Uloli.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyatakan laporan bernomor 02/Reg/LP/PB/KROP//29.00/XII/2024 itu telah melalui proses penanganan intensif.

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Awasi Distribusi Surat Suara untuk Pemilihan 2024 di Surabaya

Penanganan melibatkan pelapor, terlapor, saksi, hingga saksi ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki unsur pelanggaran.

“Setelah tahapan verifikasi menyeluruh, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud,” ujar Idris dalam konferensi pers tersebut.

Idris menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, laporan dugaan ijazah palsu tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Keterangan Foto : Bawaslu dan Gakumdu usai konferensi pers (Randa/komparasi.id)
Keterangan Foto : Sentra Gakkumdu usai konferensi pers (Randa/komparasi.id)

Keputusan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Pembersihan APK Menjelang Masa Tenang

“Laporan ini dipastikan tidak akan ditindaklanjut