Fikram Soroti Data Dana Desa yang Terkunci: DPRD Minta Menkeu Beri Kejelasan Mekanisme

Komisi I DPRD Gorontalo meninjau Desa Pilohayanga untuk memastikan dampak PMK 81/2025
Komisi I DPRD Gorontalo meninjau Desa Pilohayanga untuk memastikan dampak PMK 81/2025

KOMPARASI.IDKomisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kunjungan itu untuk meninjau langsung persoalan yang dikeluhkan para kepala desa terkait kebijakan pencairan dana desa berdasarkan Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025.

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi I, Umar Karim, dan dihadiri anggota lainnya, Fikram Salilama, Ramdhan Liputo, dan Femi Udoki.

Anggota Komisi I, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sejumlah kepala desa beberapa waktu lalu.

Pihaknya ingin memastikan bahwa persoalan yang disuarakan benar-benar terjadi di lapangan dan memahami sejauh mana regulasi tersebut berdampak.

“Kami ke Desa Pilohayanga untuk mencari informasi terkait apa yang menjadi bahan unjuk rasa para kepala desa. Dan dari hasil pertemuan, ternyata kondisi yang mereka keluhkan juga dialami oleh desa lain. Artinya banyak desa menghadapi persoalan serupa,” ujar Fikram, Kamis (4/12/25).

Ia menegaskan bahwa masalah terkait PMK 81 tidak hanya ditemukan di satu wilayah, melainkan hampir merata di berbagai desa.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Kepatuhan BPJS di PT Reski Levator

Karena itu, Komisi I berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri Keuangan, memberikan kejelasan mengenai mekanisme pencairan dana desa agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

DPRD telah melayangkan surat permohonan pertemuan dengan Kementerian Keuangan.

Fikram menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu penetapan jadwal untuk berdiskusi langsung, termasuk kemungkinan pertemuan daring melalui Zoom Meeting bersama perwakilan kementerian.

“Kami sudah menyurat dan tinggal menunggu penetapan waktu. Perwakilan Pemprov Gorontalo yang ada di Jakarta juga telah menjalin komunikasi awal. Kami berharap pertemuan bisa dilakukan dalam minggu ini atau minggu depan,” tambahnya.

Dalam pembahasan, Komisi I juga menyoroti data administrasi dana desa pada 420 desa yang telah tercatat.

Baca Juga :  DPRD dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik di Gorontalo

Kendala muncul karena sebagian data sudah terkunci dalam sistem, sementara beberapa desa masih harus melakukan pembaruan nomor rekening dan perbaikan administrasi teknis lainnya.

Fikram menyebut kondisi ini menyebabkan keterlambatan pengelolaan keuangan desa yang langsung berdampak pada masyarakat.

“Ada data yang sudah terkunci, ada pula yang belum diperbaiki. Proses perbaikan membutuhkan waktu dan imbasnya masyarakat yang menunggu. Kami tidak ingin desa menjadi korban administratif karena kesalahan teknis,” jelasnya.

DPRD memastikan seluruh aspirasi para kepala desa akan diperjuangkan melalui mekanisme resmi.

Hasil temuan lapangan dan catatan masalah akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai bahan rekomendasi agar kebijakan pencairan dana desa lebih kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami akan terus mengawal. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat,” tutup Fikram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *