KOMPARASI.ID – Pemerintah Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, menghadapi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selama delapan tahun terakhir, aktivitas kantor desa terpaksa dilakukan di rumah warga lantaran bangunan kantor yang telah berdiri tidak dapat ditempati akibat status lahan yang belum tuntas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring ke Desa Sejahtera, Minggu (7/12/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama anggota Femmy K. Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, dan Ramdan D. Liputo, serta didampingi staf sekretariat komisi.
Rombongan DPRD disambut Kepala Desa Sejahtera, Ibrahim Hasiru, bersama perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa sengketa lahan menjadi kendala utama sehingga kantor desa belum dapat difungsikan hingga kini.
“Pemerintah desa pernah menawarkan ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp75 juta, tetapi belum mencapai kesepakatan,” ujar Ibrahim.
Ia menambahkan, pemerintah desa juga telah mengajukan proposal permohonan bantuan anggaran pembebasan lahan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun hingga saat ini, proposal tersebut belum mendapatkan kepastian tindak lanjut.
Dalam dialog bersama Komisi I, terungkap bahwa persoalan status lahan tidak hanya berdampak pada kantor desa, tetapi juga pada sejumlah fasilitas publik lain yang telah dibangun, seperti TK/PAUD, Polindes, hingga TPQ, yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy K. Udoki, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kondisi ini sudah terlalu lama dan berdampak pada pelayanan publik. Aset yang sudah dibangun dengan anggaran negara seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, diperlukan percepatan penyelesaian,” kata Femmy.
Ia juga mendorong pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti kembali proposal pembebasan lahan yang telah diajukan ke Dinas PUPR, agar ada kepastian solusi dan roda pemerintahan desa dapat berjalan normal di lokasi kantor desa.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui pembahasan internal serta berkoordinasi dengan instansi terkait, guna mendorong penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut dan menghambat pelayanan masyarakat.









Leave a Reply