Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Telusuri Dugaan Penguasaan Lahan oleh Perusahaan di Desa Bukit Aren

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan peninjauan langsung lahan yang dipersoalkan di Desa Bukit Aren (ist)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan peninjauan langsung lahan yang dipersoalkan di Desa Bukit Aren (ist)

KOMPARASI.IDKomisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (6/12/2025), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan.

Lahan tersebut diketahui telah ditanami karet dan tebu, namun diduga tidak melalui prosedur perizinan sebagaimana mestinya.

Kunjungan pengawasan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama sejumlah anggota, yakni Umar Karim, Ramdan D. Liputo, Fikram A.Z. Salilama, Femmy K. Udoki, dan Yeyen Sidiki. Rombongan turut didampingi tim sekretariat komisi.

Kehadiran para legislator disambut Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, serta masyarakat petani yang selama ini merasakan dampak langsung dari aktivitas penguasaan lahan tersebut.

Baca Juga :  RUPS BSG Dinilai Tidak Adil, Fikram Salilama Dukung Penarikan Saham Daerah

Dalam dialog bersama pemerintah desa dan warga, Komisi I memperoleh gambaran awal terkait pola pemanfaatan lahan yang kini menjadi sorotan.

Selain berdialog, para anggota dewan juga meninjau langsung hamparan lahan yang telah ditanami karet dan tebu guna memastikan kondisi riil di lapangan.

Usai peninjauan, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pemerintah desa, sedikitnya sekitar 20 hektare lahan di wilayah Dusun Hulawalu telah ditanami tebu oleh pihak tertentu.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Nilai BUMD dalam Kondisi 'Mati Suri'

Namun, status kepemilikan tanaman maupun legalitas perizinan kegiatan tersebut belum diketahui secara jelas oleh pemerintah desa.

“Yang menjadi persoalan, aktivitas usaha ini tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana ketentuan yang seharusnya berlaku,” ujar Ramdan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, dugaan aktivitas penanaman tebu dan karet tanpa prosedur yang jelas berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun tata kelola pemanfaatan ruang. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat memicu konflik agraria apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Ramdan turut menyoroti temuan lain dari dialog bersama masyarakat, yakni dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi yang diduga melibatkan pihak yang berkaitan dengan perusahaan.

“Modus seperti ini patut dicermati karena bisa saja digunakan untuk menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas pengusahaan tanaman industri,” kata Ramdan.

Seluruh hasil temuan lapangan dalam kunjungan tersebut, termasuk rangkaian monitoring sebelumnya, akan dibahas secara internal oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk merumuskan langkah tindak lanjut.

Baca Juga :   DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Sengketa Lahan Kantor Desa Sejahtera

Komisi I menegaskan komitmennya memastikan setiap regulasi dipatuhi, aset daerah terlindungi, serta hak-hak masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.