25 Tahun Gorontalo: ‘PR’ Adat yang Belum Dirumuskan Pemprov

KOMPARASI.ID Provinsi Gorontalo telah memasuki usia 25 tahun. Sebuah usia yang menandai kedewasaan administratif dan politik.

Namun di balik seperempat abad perjalanan itu, terdapat pekerjaan rumah besar yang dinilai belum pernah dirumuskan secara serius oleh para gubernur Gorontalo.

Baik, sejak era Fadel Muhammad, Gusnar Ismail, Rusli Habibie, hingga Gusnar Ismail yang kini kembali menjabat.

PR tersebut bukan soal infrastruktur atau ekonomi, melainkan menyangkut fondasi adat dan supremasi kelembagaan budaya Gorontalo.

Pemerhati sejarah Gorontalo, Ali Mobiliu, mengungkapkan sejatinya, setelah Provinsi Gorontalo terbentuk maka ungkapan “moda’a taluhu moheyi pombango” menjadi rujukan untuk melakukan perubahan peralatan, baik dari aspek ritual maupun aspek kelembagaan.

Dari aspek ritual, pemerintah Provinsi yang membawahi 5 pohala’a di Gorontalo seharusnya menjalankan ritual atau prosesi adati “pongo-pongo’abu” bukan lagi adati wo’o-wo’opo umohutato” yang hanya melibatkan linutu-hulontalo.

Sementara secara kelembagaan, pemerintah Provinsi memiliki kerapatan adat Bandhayo Pobboide sebagai permusyawaratan adat yang melibatkan 5 pohala’a di Gorontalo.

Di Gorontalo pada zaman dulu memiliki 2 jenis kerapatan adat, yakni bandhayo Poboide merupakan kerapatan adat yang melibatkan dua pohala’a (persekutuan kerajaan), sementara Bandhayo Pobboide melibatkan lebih dari dua pohala’a.

Menurut Ali, Bandhayo Poboide yang ada di Limboto sekarang dibangun pada masa Marten Liputo, karena di wilayah Kabupaten Gorontalo terdapat dua pohala’a, yakni Pohala’a Limutu dan Pohala’a Hulonthalangi yang mencakup teritorial telaga cs sekarang yang harus duduk bersama.

Baca Juga :  Hari Keempat Karantina, Delegasi Duta Maritim Kunjungi Kemenaker Bahas Peran Pemuda Tekan Kemiskinan

“Ketika Provinsi Gorontalo terbentuk, seharusnya yang dihadirkan adalah Bandhayo Pobboide, sebagai forum musyawarah seluruh pohala’a yang ada di Gorontalo,” ujar Ali.

Kelembagaan Adat yang Tak Pernah Disempurnakan

Untuk menyesuaikan struktur kelembagaan adat dengan pembagian wilayah administratif, Ali menilai seharusnya hadir tiga Bandhayo Poboide lagi.

Pertama, di Limutu (Limboto) sekarang sudah ada, karena dua pohala’a telah berada dalam satu wilayah kabupaten.

Kedua, di Gorontalo Utara, karena terdapat Pohala’a Atingola dan Pohala’a Limutu.

Ketiga, di Bone Bolango, karena di wilayah tersebut terdapat Pohala’a Suwawa (Tuwawa) dan Pohala’a Bulango.

Bantayo Pobboide sebagai permusyawaratan adat yang melibatkan 5 pohala’a yang berada di tingkatan pemerintahan provinsi.

Adapun Pohuwato, kata Ali, merupakan bagian dari Hulonthalangi sehingga tidak perlu ada bantayo Poboide melainkan Dulohupa, sebagaimana Kota Gorontalo.

Di Pohuwato sendiri dikenal istilah Popaeyato, sebuah perjanjian yang lahir dari kerja sama Popa (Limutu) dan Eyato (Hulontalo/Kota Gorontalo).

“Karena itu, jika suatu saat terjadi pemekaran di Pohuwato Barat, tidak tepat dinamai Gorontalo Barat, melainkan Kabupaten Popaeyato,” jelasnya.

Supremasi Adat Tak Pernah Berpindah ke Provinsi

Ali menegaskan, Gubernur Gorontalo seharusnya membangun Bandhayo Pobboide tingkat provinsi, yang melibatkan lima pohala’a. Dengan begitu, supremasi adat berpindah ke tingkat provinsi.

Baca Juga :  Tradisi Lebaran Ketupat Masyarakat Jawa Tondano Gorontalo

Namun yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam tataran adat hanya berkedudukan sebagai Tapulu (pangeran).

Gubernur bahkan tidak berhak menyandang gelar Tauwa, karena dalam struktur adat Gorontalo, yang dianggap sebagai Olongia (raja) justru adalah para bupati dan wali kota.

“Untuk wilayah provinsi, prosesi adat yang digunakan seharusnya Pobboide, bukan Poboide, karena menggunakan prosesi Pongo-Pongo Abu. Ini yang seharusnya dirumuskan gubernur,” tegasnya.

Ali mengakui bahwa pembahasan ini kerap tenggelam, bahkan sengaja dihindari. Ia menilai penggelaran adat kerap bersinggungan dengan proyek dan kepentingan tertentu.

“Saya tidak bicara soal uang, tapi soal kebenaran sejarah yang seharusnya dirumuskan oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.

Suwawa dan Sejarah yang Dipinggirkan

Ali juga mengkritik dominasi narasi Limutu dan Hulonthalangi dalam sejarah dan peradatan Gorontalo.

Menurutnya, pohala’a Gorontalo seharusnya dirumuskan sebagai Tuwawu Duluwo Limo Lo Pohala’a, bukan sekadar Duluwo Limo Lo Pohala’a.

“Tidak dicantumkannya Tuwawu (Suwawa) adalah hasil rekayasa sejarah. Padahal peradaban pertama Gorontalo justru lahir dari Suwawa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Suwawa telah ada sejak abad ke-6 Masehi. Bahkan Gorontalo memiliki pohala’a luar seperti Kaidipang, Mongondow, dan Buol, yang masih satu rumpun bahasa dan peradaban.

Baca Juga :  Pasangan Sang Patriot, Nelson-Kris Siap Maju di Pilgub Gorontalo 2024

Dalam istilah Gorontalo dikenal konsep bundaunatik, atau bahasa bune (Suwawa) yang melahirkan lima bahasa serumpun, Atingola, Bulango, Mongondow, Gorontalo, dan Buol.

Kaidipang sendiri pernah menjadi pohala’a luar dari perjanjian Tuwawu Duluwo Limo Lo Pohala’a pada tahun 1481, yang dpelopori Raja Gintulangi.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, Ini sebenarnya PR besar Provinsi Gorontalo. Mungkin gubernur terdahulu dan sekarang belum mengetahui secara utuh tentang sejarah Perserikatan pohala’a di Gorontalo atau bisa saja masih terjebak dalam dominasi limutu-hulontalo yang terkadang mengabaikan keberadaan pohala’a lainnya di Gorontalo.

“Saya yakin, ini baru akan dirumuskan jika Gorontalo dipimpin oleh figur yang memahami sejarah Suwawa-Gorontalo dan berani mengembalikan prinsip perserikatan pohala’a Gorontalo yang sesungguhnya,yakni ” Tuwawu Duluwo Limo Lo Pohala’a, bukan “duluwo limo Lo pohala’a” tandas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *