Tanpa Persetujuan Keluarga, RSUD Toto Kabila Ganti ERACS Menjadi Sesar Konvensional

KOMPARASI.ID Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Gorontalo diduga tidak memperoleh layanan persalinan sesuai indikasi medis dan rekomendasi dokter yang selama ini menangani kehamilannya.

Rumah sakit tempat pasien dirawat justru melakukan operasi sesar konvensional tanpa persetujuan keluarga, meski terdapat rekomendasi persalinan dengan metode Enhanced Recovery After Caesarean Section (ERACS).

Zulfikar Mokoagow, suami pasien, mengatakan istrinya rutin menjalani pemeriksaan kehamilan sejak usia dini hingga menjelang persalinan dengan dokter kandungan yang sama.

Menjelang hari kelahiran, dokter tersebut merekomendasikan persalinan dengan metode ERACS berdasarkan sejumlah indikasi medis.

“Karena sejak awal hamil kami ditangani dokter yang sama, saya konsultasi soal persalinan. Dokter itu merekomendasikan ERACS,” kata Zulfikar.

Ia menyebut rekomendasi itu didasarkan pada kondisi medis, antara lain dugaan posisi bayi sungsang, ukuran panggul ibu yang kecil, serta posisi janin yang belum masuk ke mulut rahim.

Baca Juga :  Vera Mulyani Perempuan Indonesia di Balik Desain Kota Futuristik di Mars

Pada 8 Januari, keluarga mulai mempersiapkan proses persalinan setelah dokter memperkirakan kelahiran akan berlangsung pada 9 Januari.

Namun, pada pagi hari menjelang persalinan, pihak keluarga mempertanyakan pembiayaan ERACS melalui BPJS Kesehatan kepada manajemen RSUD Toto Kabila.

“Pihak rumah sakit bilang ERACS tidak ditanggung BPJS,” ujar Zulfikar.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh keluarga dari BPJS Kesehatan. Menurut BPJS, metode ERACS dapat ditanggung sepanjang terdapat indikasi medis. Dokter yang menangani kehamilan pasien juga menyampaikan hal serupa.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap menyatakan ERACS tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS. Rumah sakit kemudian menawarkan ERACS sebagai layanan berbiaya tambahan sebesar Rp 1,7 juta.

Situasi itu kian rumit ketika BPJS Kesehatan berupaya berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengklarifikasi status pembiayaan ERACS.

Baca Juga :  Maraknya Penangkapan Ikan Kakatua, Ancaman Serius bagi Ekosistem Terumbu Karang dan Pasir Putih

Alih-alih menunggu hasil koordinasi, rumah sakit justru melakukan operasi sesar konvensional tanpa terlebih dahulu berkonsultasi atau meminta persetujuan keluarga pasien.

Tindakan tersebut dinilai mengabaikan hak pasien atas informasi dan hak menentukan pilihan medis, terlebih ketika terdapat rekomendasi dokter dan indikasi medis yang jelas.

Sementara itu, Direktur RSUD Toto Kabila, dr. Thaib Saleh menyatakan bahwa ERACS tidak termasuk layanan yang ditanggung BPJS.

“Yang ditanggung BPJS adalah tindakan sesarnya, bukan metode ERACS. ERACS itu layanan tambahan untuk kenyamanan pasien,” kata Direktur RS Toto Kabila saat dikonfirmasi di ruang prakteknya. (9/1/2025) Pukul 20.00 Wita.

Terkait perubahan tindakan operasi, pihak rumah sakit menyebut keputusan medis bisa diambil dokter berdasarkan kondisi pasien saat itu, terutama jika dianggap darurat.

Baca Juga :  Mengenal Kasumba Turate, Solusi Herbal Bugis untuk Cacar Air dan Kesehatan Kulit

“Idealnya memang ada komunikasi ke keluarga. Kalau dalam kasus ini tidak terjadi, tentu akan kami evaluasi,” ujar Direktur.

Soal dugaan pembayaran tanpa kwitansi, pihak rumah sakit menyatakan tidak begitu tau dengan kondisi di RS, sehingganya akan dilakukan pengecekan internal terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya, setiap pembayaran harus disertai bukti. Kalau benar tidak ada kwitansi, itu perlu kami telusuri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *