DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender Jadi Perda

KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-70, Rabu (28/1/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin Ketua DPRD, Idrus M. T. Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Agenda diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan juru bicara Pansus, Femi Udoki. Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender disusun bukan sekadar memenuhi kewajiban prosedural, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan amanah konstitusi dalam menghadirkan kebijakan daerah yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Pasar Liluwo Sepi, DPRD Kota Gorontalo Desak Penertiban Pedagang Jalanan

Pansus menekankan bahwa pengarusutamaan gender diposisikan sebagai instrumen pembangunan, bukan produk ideologi, serta tetap menjunjung tinggi nilai Pancasila, agama, adat, dan budaya Gorontalo.

Dalam penyusunannya, Ranperda tersebut merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang CEDAW, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

Baca Juga :  Dari Tuladenggi, Espin Tulie Serap Aspirasi: Ternak, Koperasi, dan Sekolah Masa Depan

Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, seperti kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, hingga keterkaitan ketimpangan gender dengan kemiskinan. Pansus menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui kebijakan konkret yang memperkuat keluarga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengganggu harmoni sosial.

Selama proses pembahasan, Pansus telah menggelar rapat internal, rapat kerja bersama OPD dan Biro Hukum, studi komparasi antar daerah, serta menyerap aspirasi masyarakat. Sebanyak 27 organisasi, mulai dari organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga akademisi, turut memberikan masukan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau UMKM Rempeyek Bulat di Desa Tinelo

Selain membahas Ranperda, Pansus juga menyoroti kasus perundungan yang terjadi di SMAN 3 Gorontalo. DPRD mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut sebagai bagian dari perlindungan kelompok rentan.

Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menandatangani berita acara persetujuan bersama sebagai tanda disahkannya Ranperda menjadi Perda.

DPRD berharap regulasi ini segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat diimplementasikan secara nyata dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, program OPD, serta pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.